Begini Caranya Membuat NPWP Melalui Online

Kamis 19-10-2023,00:39 WIB
Reporter : UG DANI
Editor : UG DANI

Jakarta, AktualNews - Bagaimana cara membuat NPWP secara Online, seperti kita ketahui setiap warga yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan seperti dikutip dari situs pajak.go.id.

Masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak akan otomatis mendapatkan bukti pajak biasanya dikirim melalui email atau melalui surat.

NPWP merupakan salah satu syarat untuk kegiatan keuangan baik di Perbankan maupun aktivitas lainnya yang berhubungan dengan transaksi.

BACA JUGA:254 Relawan Ikut Sukseskan Kepatuhan Wajib Pajak di Kanwil DJP Sumut I

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP bisa langsung mendatangi kantor pajak atau melalui online, berikut cara membuat NPWP melalui online :

1.Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 

2 Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat.

BACA JUGA:Begini Tips Optimis Dalam Jalani Kehidupan

3.Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
 
4.Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai.

Demikian cara mendapatkan NPWP melalui online.***
 

Kategori :

Terkait