Tolak Pembatasan Wacana Jam Kerja, Ojol Gruduk Kantor Kemenaker

Selasa 10-10-2023,09:16 WIB
Reporter : Suta Widhya
Editor : UG DANI

Menolak Tidak Menyerah

 

 

Jakarta, AktualNews - Beredarnya informasi di beberapa media tentang wacana kemenaker yang akan membatasi jam kerja ojol selama 12 jam dengan mekanisme setiap 2 jam onbit aplikasi akan dimatikan 30 menit, dan dalam seminggu harus libur 1 hari karena aplikasi akan dimatikan selama 1 hari, sangat membuat dunia para ojek online atau ojol berguncang.

Para ojol memandang miris wacana yang dilemparkan oleh Dita Indah Sari, staff ahli di kemenaker tersebut.

Bagaimana tidak miris, sedangkan saat para ojol sangat kesulitan mencukupi nafkah keluarga. 

BACA JUGA:Perjuangan Pengemudi Ojol Perempuan Jadi Konten Kreator Menuai Hasil Gemilang  

 "Kami, rekan-rekan ojek online untuk menghidupi keluarga sehari hari dengan  bekerja diatas 12 jam saja masih banyak yang belum tercukupi, ditambah lagi wacana ini akan diberlakukan. Pasti pendapatan kami akan semakin berkurang," ujar Rio , driver ojol di Jakarta. 

Kabar yang berhembus kencang, wacana tersebut tinggal satu langkah lagi, yakni dengan bertemu para aplikator, lalu akan segera dibuat menjadi aturan permenaker.

Bahkan, menurut keterangan Rio , sebagaimana dikutip awak media  bahwa wacana ini sudah disosialisasikan kepada para ojol. 

BACA JUGA:Jangan Hina OJol Bila Tidak Berani Kritik Koruptor

"Kami ingin bertanya ojol mana yang setuju akan wacana pembatasan jam kerja ojol tersebut?" tanya Rio driver ojol  Indonesia, komunitas yang selama ini menjadi pergerakan ojol di seluruh Indonesia.

Dengan semakin santernya wacana pembatasan jam kerja ojol ini,  maka hari Selasa, tanggal 10 oktober 2023 sejumlah komponen ojol melakukan aksi di depan kemenaker. 

Aksi ini sebagai upaya damai menyarakan, agar wacana pembatasan jam kerja ojol tidak menjadi kebijakan atau suatu peraturan.

BACA JUGA:OJol Perlu Diversifikasi Pendapatan Dengan Usaha Mandiri Membuat Sabun Cuci: Pelatihan UMKM Dilakukan Menunjan

Tags :
Kategori :

Terkait