SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Jumat 06-10-2023,19:51 WIB
Reporter : Rusli
Editor : Rosis Aditya

Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers. 

Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers. 

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. 

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator. 

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers. 

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.  

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif. 

Apa itu kemerdekaan pers ? 

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan. 

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.   

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya. 

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut : 

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Kategori :