Tangerang, AktualNews - Putusan MK terkait penetapan PERPPU No.2/2022 menjadi UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja adalah skandal Mafia Hukum yang tersistematis dan masif antara lembaga Yudikatif yang berkolaborasi dengan para Oligarki. Tentu ini menjadi preseden buruk bagi sebuah negara besar Republik Indonesia yang mengklaim sebagai negara hukum, yang demokratis dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Seperti yang kita ketahui, bahwa sebelum Undang-undang ini ditetapkan saja, sudah banyak buruh-buruh yang menjadi korban. Buruh yang sebelumnya hidup dengan upah yang masih sangat rendah dan jauh dari layak, harus menelan kenyataan bahwa nasibnya kini semakin sengsara.
Keputusan sidang Mahkamah Konstitusi Senin kemarin, bagaikan tiupan sangkakala yang sama saja membunuh kaum buruh secara perlahan, hidup dalam kenestapaan. Kedepan, buruh akan mengalami berbagai polemik seperti sistem outsourcing dan magang yang semakin carut marut. Hak-hak buruh akan semakin ditelanjangi, dari mulai upah hingga hak pesangonnya. Mereka juga akan semakin susah mendapatkan posisi bekerja, karena akan semakin banyaknya persaingan dari tenaga kerja dari luar negeri yang akan dipermudah yang artinya angka pengangguran akan semakin besar. Sementara, pemerintah hingga saat ini belum bisa menjawab masalah pengangguran. Fleksibilitas kerja yang mereka kampanyekan, sejatinya merupakan bentuk baru dari sebuah eksploitasi kerja bagi buruh.
BACA JUGA:485 ASN di Lingkungan Kabupaten Karanganyar Menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Tak sampai disitu saja, dengan ditetapkannya Undang-Undang ini, bagi konfederasi KASBI adalah bentuk pemerintah Indonesia melemahkan demokrasi dan kebebasan berserikat bagi warganya.
Situasi ini memaksa kami Konfederasi KASBI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Konfederasi KASBI menyatakan mengecam keras Hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruh permohonan atas 5 Perkara yang disidangkan.
2. Konfederasi KASBI menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan menggalang kekuatan gerakan rakyat untuk melawan Omnibuslaw Cipta kerja, dengan gerakan massa, baik melalui pemogokan umum/mogok nasional, dengan bersatu bersama gerakan mahasiswa, serikat tani, masyarakat adat, miskin kota, dan elemen gerakan rakyat lainya.
3. Penerbitan PERPPU Cipta kerja adalah sebuah produk hukum yang mencerminkan pemerintahan otoriter yang anti demokrasi, karena MK, DPR dan Pemerintah tidak bekerja secara serius untuk melayani rakyat mayoritas, namun justru memberikan karpet merah dan sibuk melayani para investor dan oligarki.***