Medan, AktualNews - Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang meminta seluruh guru bersertifikat di Kota Medan agar membuka rekening Bank Sumut untuk pencairan dana insentif dari Pemerintah Pusat terkesan menyulitkan.
Sebab, kebijakan itu terkesan merepotkan para guru. Padahal, selama ini para guru bersertifikat tetap bisa mendapatkan dana insentif meski memiliki rekening dari bank yang berbeda-beda.
“Selama ini bisa dicairkan insentif melalui bank berbeda, kenapa sekarang harus memakai rekening Bank Sumut. Keluhan ini banyak kita terima,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution, Jumat (29/9/23).
BACA JUGA:Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Pj Gubernur Sumut Beri Tanggapan
Mulia mempertanyakan apa yang menjadi dasar bagi Disdikbud Kota Medan membuat aturan pencairan dana insentif dari Pemerintah Pusat tersebut harus melalui rekening Bank Sumut.
“Dasar aturannya apa, kita juga tidak tahu. Sumber dana insentif dari APBN. Bukan APBD. Lalu, kenapa wajib menggunakan Bank Sumut yang notabenenya merupakan bank milik Pemerintah Daerah (Pemprov Sumut),” jelasnya.
Mulia pun mengaku miris mendengar keluhan para guru bersertifikat yang terpaksa harus membuka rekening Bank Sumut.
“Mereka khawatir kalau tidak buka rekening Bank Sumut dana insentif mereka tidak bisa dicairkan. Miris sekali kita mendengarnya. Kita pun jadi bertanya-tanya, ada apa Disdikbud Medan ini membuat aturan seperti itu,” katanya.
BACA JUGA:Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Perencanaan Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba Tahun 2023-2024
Untuk itu, Politisi Fraksi Gerindra ini pun meminta kepada Disdikbud Kota Medan agar tidak lagi menerapkan aturan penggunaan rekening Bank Sumut sebagai syarat wajib untuk pencairan dana insentif yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
“Bagi guru yang punya rekening Bank Sumut, ya silahkan cairkan ke situ. Namun, bagi yang tidak memiliki rekening Bank Sumut atau hanya memiliki rekening bank lain, jangan dipaksa atau diwajibkan untuk membuka rekening Bank Sumut. Disdikbud tidak boleh mempersulit para guru untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya dengan aturan-aturan yang tidak berdasar,” pungkasnya.***