Medan, AktualNews - Dalam rangka memeriahkan kampus pelopor keselamatan berlalu lintas, pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Samsat keliling hadir di pelataran Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (27/9/23).
Pelayanan Sistem Administarsi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling merupakan salah satu pelayanan yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal perpanjangan pajak kendaraan dan SIM.
BACA JUGA:Co-founder and COO Xendit, Tessa Wijaya, Raih ASEAN Entrepreneurs Award 2023 di Korea Selatan
Selama berlangsungnya kegiatan kampus pelopor tersebut, sudah ada 3 orang yang memperpanjang pajaknya melalui pelayanan Samsat keliling.
“Kalau di bus keliling ini, kita hanya perpanjangan pajak yang sudah mati tapi bagi yang belum ganti BK atau plat. Jadi kalau dia nunggak satu atau dua tahun itu bisa di sini,” ujar petugas pelayanan Samsat Bus Keliling, Hendri.
Begitu juga dengan pengurusan SIM, kata Hendri, hanya bisa melalukan perpanjangan saja.
“Kalau untuk SIM sama, hanya perpanjangan saja. Kalau yang sudah mati atau mau membuat baru itu tidak bisa, harus ke Samsat,” tambahnya.
BACA JUGA:KSAD Minta Terus Semangat ‘Peduli Deli’ Ditingkatkan
Disamping itu, program pemutihan pajak kendaraan di Sumut juga masih berlangsung hingga 30 September 2023. Pemutihan pajak ini merupakan suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan ini dapat meringankan masyarakat dengan harapan bagi yang menunggak dapat melakukan perpanjangan tanpa adanya denda.
Penghapusan denda ini berupa pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas SWDKLLJ selama satu tahun.***