Jatim, Aktual News -Lakukan penipuan melalui Whatsapp (WA), dua pria yang mengaku pejabat petinggi Kepolisian di Jawa Timur (Jatim) dengan mencatut dua nama diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua pria yang ditangkap, Stefanus Abraham (41) Rawamangun Jakarta Timur dan Heri (28) asal Cibungur, Bangunsari Purwakarta. Mereka diamankan, setelah sekitar bulan Mei 2019, melakukan kejahatan penipuan online melalui WA kepada seorang pengusaha tembaga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Gresik. Stefanus melakukan kejahatan tindak pidana penipuan online dengan mengaku sebagai seorang Perwira Polisi berpangkat Kompol Stefanus yang dilakukan bersama-sama dengan Heri yang mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur berpangkat AKBP. Keduanya menawarkan barang hasil lelang berupa tembaga, dan mengaku sebagai Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Dengan mengatasnamakan pejabat Polri, tujuannya untuk menghubungi pengusaha-pengusaha yang ada di beberapa wilayah khususnya Polda Jawa Timur, Polda D.I.Y Jogyakarta , Polda Papua. “Untuk No HP pejabat, pelaku ini mendapatkannya dari Bhabinkamtibmas yang di ambil/didapatkan dari Google,” sebut AKP Hariyanto, Kanit III Cyber Polda Jatim, Kamis (15/8/2019). Lanjut Hariyanto, setelah komunikasi dengan korban melalui WA, dan apabila sudah mendapatkan uang transfer, WA korban langsung di blokir dan nomor kartu dibuang. Pelaku juga mengganti nomor baru untuk menghubungi korban-korban yang lainnya lagi. Ketika mengatasnamakan pejabat Polda Jatim, pelaku berkomunikasi dengan menggunakan WA hingga terjadi satu kesepakatan. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 47.000.000, melalui Rek. BCA milik tersangka Stefanus yang mengaku sebagai Kompol Stefanus anak buah AKBP Arman Asmara. “Begitu sepakat, barang yang dijanjikan sampai saat ini belum terkirim dan tidak dikirim dan HP pelaku off,” tambah Hariyanto. Kedua pelaku kini telah dijebloskan kedalam penjara Polda Jatim, mereka akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Mengaku Pejabat dan Mencatut Nama Petinggi Polda Jatim, Dua Pria Ini Diciduk
Kamis 15-08-2019,18:38 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :