Surabaya, Aktual News-Gerak cepat Polisi dalam menanggapi laporan warga melalui aplikasi Jogo Suroboyo membuahkan hasil Seperti salah satu korban yang merasa dilecehkan oleh pengemudi ojek online (ojol) ketika memesan Ojol dan melaporkannya melalui aplikasi itu. Pelaku driver Ojol bernama, Fatchul Fauzi (27) warga Jalan Panjang Jiwo Lebar, tersebut ditangkap Unit Jatanras, di rumahnya, Senin (12/8/2019), malam. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, setelah ada laporan dari korban melalui aplikasi Jogo Suroboyo, yang mengatakan jika ada driver ojek online yang melakukan pelecehan. Saat itu pula petugas langsung meminta keterangan korban dilanjutkan dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah diamankan, dalam penyidikan terhadap pelaku akhirnya diketahui fakta lain jika ketika beraksi pelaku ini menggunakan sepeda motor lain dengan aplikasi serta pernah melakukan tindak pidana pencurian. “Akun ojek milik sendiri, akan tetapi saat kejadian pakai motor lain. Dia juga pernah mencuri celana dalam (CD) wanita tetangganya, dan di selesaikan secara kekeluargaan pada Tahun 2018,” sebut Sudamiran, Selasa (13/8/2019). Dikabarkan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) terjadi di kota Surabaya. Kejadian yang yang terjadi Minggu, 11 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, tersebut menimpa korban bernama, Bela Fitria. Berawal ketika korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh pengemudi ojol yang membawa korban dari Bungurasih kearah Dukuh Kupang. Namun dalam perjalanannya, korban ini dibawa melalui jalan sepi didaerah Sumur Welut. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Pernah Mencuri CD ( Celana Dalam ) Tetangganya, Driver Ojol Mesum Ini Diamankan
Kamis 15-08-2019,07:36 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :