Bogor, AktualNews - Aktivitas Galian C di Kampung Teluk Waru, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang dilakukan salah satu pengusaha di sana diduga belum mengantongi izin.
Sementara, akibat pengerukan Galian C Tersebut, dinilai berpotensi merusak lingkungan dan bisa mengakibatkan tanah longsor seperti pada tahun 2020 lalu.
Lebih parah lagi, aktivitas Galian C yang dilakukan secara terang-terangan ini, menimbulkan keresahan warga dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Asisten II : Stop Boros PanganL
Sementara itu salah satu warga yang melintas yang engan di sebutkan namanya mengatakan, saat melintas di jalan itu dirinya selalu di hantui rasa ketakutan akan terjadi longsor disebabkan kembali beroperasi nya galian tersebut.
" Dulu pada tahun 2020 disini pernah terjadi longsor, kami tidak ingin kejadian pada waktu itu terulang kembali dan berharap galian tersebut ditutup karena sangat membahayakan pengguna jalan," kata supri.
BACA JUGA:Pihak Kepolisian Tindak Lanjuti dengan Selidiki Aksi Konvoi Remaja yang Bawa Sajam Beredar di Medsos
Sementara itu, pengusaha galian C inisial (HI) saat di temui di lokasi kegiatan kepada angkaranews mengatakan bahwa galian tersebut berada di lahan milik pribadi yang sudah bersertifikat.
" Ini hanya galian teras bukan bentonit dan dijualnya kepada warga sekitar yang membutuhkan, dan ini adalah lahan pribadi yang sudah bersertifikat," kilahnya.***