Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Jumat 08-09-2023,06:34 WIB
Reporter : Rahmad
Editor : UG DANI

Labuhanbatu, AktualNews -Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., menghadiri rapat paripurna DPRD labuhanbatu dalam rangka membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan 7 September 2023.

Adapun ranperda yang dibahas yaitu ranperda tentang larangan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan Kabupaten Labuhanbatu, ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, dan ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

BACA JUGA:FS Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Akhirnya Kandas Ditangan Unit Poldasu dan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Dalam nota pengantar Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan ranperda mengenai larangan kendaraan masuk kota akan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara, ranperda mengenai perumahan dan pemukiman kumuh merupakan bentuk keseriusan Pemkab Labuhanbatu untuk meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Selanjutnya Anggota DPRD H. Fauzi, S.E., mewakili delapan fraksi menyampaikan pandangan umum mengapresiasi karena telah mengagendakan rapenda yang bersifat pengaturan.

BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Labuhanbatu Pimpin Tim I Pembinaan dan Penilaian Kelurahan Terbaik

"Proses pembentukan ranperda tersebut harus berpijak pada analisi kebutuhan dan konsekuensi tahap - tahap dalam kemasyarakatan yang nantinya harus memiliki landasan filosofi, sosiologis dan yuridi," lanjutnya.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus yang diusulkan oleh anggota DPRD dalam penyampaian pandangan umum.

Turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Para Asisten Kabupaten Labuhanbatu, Para Kepala OPD, Para Perwakilan OPD, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.***

Kategori :

Terpopuler