Sat Reskrim Polres Agara Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Pondok Pasantren

Senin 28-08-2023,17:35 WIB
Reporter : Petirselianmimi
Editor : Rosis Aditya

Aceh Tenggara, AktualNews - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara jemput jersangka pencabulan terhadap 8 orang santriwati oleh tersangka Af (41) Warga Desa Kutambaru Mencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Minggu (28/08/2023)

Pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023, Korban Santriwati SA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke polres Aceh Tenggara. Laporan Polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT Pada hari minggu tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB

BACA JUGA:Diduga Karena Korsleting Listrik, Sebuah Mushola di Cijujung Sukaraja Bogor Habis Dilalap Si Jago Merah

Berdasarkan hasil pengakuan para korban, Kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada bulan Agustus 2023 dengan modus memanggil para Santriwati ke kantor Pondok Pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang, kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan "kalian tau hati itu dimana?" Lalu para santriwati yang ada didalam kantor ponpes tersebut mengatakan "disini, (sambil memegang arah dada)", pelaku kemudian berkata lagi " Bukan itu, tapi disini sambil memegang buah dada santriwati. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Medan Kawal Kunjungan Presiden RI di Sejumlah Tempat

Kemudian pelaku membuka celana sambil memperlihatkan kemaluan dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sampai ejakulasi dan berkata sambil memegang cairan yang keluar dari kemaluannya dan mengatakan "bahwa dari sinilah kalian berasal". setelah selesai, para santriwati disuruh keluar dan beraktivitas seperti biasa. atas kejadian tersebut korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan jangan bilang kepada siapa-siapa.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi,S.H mengatakan telah mengamankan Tersangka Af (41) Kepala Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Jannah) di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang kasat.***

Kategori :