Medan, AktualNews - Terwujudnya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat. Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan pembahasan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di gedung dewan Medan. Senin (21/8/23).
Rapat dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta anggota dewan lainnya.
BACA JUGA:Survei Zenius: Pemahaman Konsep Materi Perbesar Peluang Lolos SNBT UTBK
Bobby mengatakan, selain merupakan salah satu kebutuhan dasar, perumahan dan permukiman mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya. Peningkatan kualitas generasi mendatang dan pengejawantahan jati diri
“Menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Bobby menjelaskan, bunyi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni memberikan hak pada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan pengaturan itu, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan,” jelasnya.***