Jakarta, Aktual News -Panitia Seleksi Calon Komisioner Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terus melakukan proses seleksi Calon Komisioner KKRI periode 2019-2023 mendatang. Terakhir, sebanyak 26 peserta yang telah lolos psikotest, mengikuti uji publik yang telah digelar pada Kamis, 8 Agustus 2019 lalu.
Ketua Journalist of Law Jakarta (JLJ) Edward Panggabean menilai uji publik yang digelar pansel cukup menarik perhatian para pemerhati hukum dan penegak hukum serta kalangan masyarakat. Hal itu kata dia, karena Pansel berupaya menggali lebih dalam kapasitas dan kapabilitas para calon komisi yang fungsinya mengawasi perilaku jaksa sekaligus melakukan pemantauan, dan penilaian terhadap Organisasi Kejaksaan tersebut.
"Uji publik para calon KKRI sangat menarik, kita bisa tahu kemampuan para calon. Mau dibawa kemana KKRI kedepan. Karena komisi ini tugas dan wewenangnya bersifat mandiri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011," ucap Edward, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Dari 26 calon Komisioner KKRI yang mengikuti uji publik kemarin, Edward menilai, umumnya semua peserta memiliki kemampuan yang baik. Akan tetapi, menurut dia, JLJ secara khusus menyoroti salah satu calon yang dinilai sebagai the rising star.
"Ada calon yang relatif muda, cerdas, the rising star, oleh karena itu kami nilai dia bisa merepresentasikan kaum milenial, dan juga profesi jurnalis. Kriteria itu ada pada sosok Muhammad Ibnu Mazjah," katanya.
Edo juga menandaskan Muhamad Ibnu Mazjah, rekam jejaknya cukup bagus. Pasalnya, dan ketika menyaksikan uji publik, Ibnu lebih menguasai tema dalam debat uji publik saat itu.
"Mau dibawa kemana KKRI sesuai dengan tugas dan fungsinya. Apalagi ditengah revolusi industri 4.O," ujar dia.
Edo menilai KKRI selama satu periode 2014-2019 lalu, nampaknya kurang memberi ruang untuk masyarakat mengetahui kinerja mereka. Sepertinya keterbukaan informasi publik pada periode kemarin kurang terdengar ke publik. Berbeda ketika periode 2011 silam, Koordinasi Kejaksaan dan KKRI waktu itu cukup baik dan diketahui publik.
"Kalau saat ini, nampaknya kurang memberi ruang untuk masyarakat berpartisipasi, kesadaran hukum bagi masyarakat tentang organisasi kejaksaan pun belum terlihat. Nah, jika Presiden memilih Ibnu mungkin kinerja KKRI lebih ada gregetnya. Orangnya masih muda, cerdas dan pemikirannya progesif," ungkapnya.
Karena itu mantan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) ini berharap kehadiran Ibnu dapat membawa angin segar bagi KKRI di periode mendatang. Karena Ibnu memiliki kriteria untuk meberikan keterbukaan informasi tersebut. Salah satu yang menarik ketika uji publik, menurut Edo, pemaparan Ibnu sangat bagus, khususnya mengenai kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi.
"Ibnu akui katanya kedudukan kejaksaan dalam konstitusi masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan. Kata Ibnu, Intitusi Kejaksaan tidak harus dimasukan secara ekplisit ke dalam UUD 1945, karena makan waktu lama. Memang, mengacu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 tidak disebutkan secara tegas dan jelas. Namun, dia memberi jalan tengah, yakni revisi saja dulu UU Kejaksaan, dengan menempatkan Kejaksaan di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan," tiru mantan jurnalis Liputan6.com tersebut.
Ibnu, menurut Edo selain generasi muda dan mantan wartawan, dia juga bergelar doktor dari Universitas Airlangga. Tesis S3 nya saja dibidang Pers. Edo mengaku pernah bertanya kepada Ibnu, bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Kejaksaan apabila nantinya Ibnu menjadi Komisioner KKRI.
"Jadi jawab Ibnu ketika itu, bahwa tujuan hukum yang utama adalah keadilan, ketertiban, dan kedamaian, bagaimana mencapai cita-cita hukum itu. Ya kembalikan dulu kepercayaan masyarakat yang adil, bersih dan berwibawa. Jadi utama benahi dulu sistem budaya hukumnya, itulah pemikiran Ibnu," kata Edo.
Lanjut Edo, selepas dari wartawan Ibnu konsentrasi menyelesaikan Strata 3 nya, setelah maraih gelar Doktor bidang Hukum, Ibnu mengajar dan menjadi Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten, Kemududian menjadi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Federasi Advokat RI, dan Direktur IBEN Law Office. Ibnu juga sempat menjadi Ketua bidang Hukum dan Advokasi di Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO), namun mengundurkan diri karena ingin konsen menapaki dunia hukum.
"Tapi kita tunggu saja hasil Pansel, nama-nama calon siapa saja yang diajukan Presiden. Kita hanya menunggu keputusan Bapak Presiden Joko Widodo saja, ya kan," terang Edo yang pernah sebagai jurnalis TATV Solo itu.
Seperti diketahui para calon Komisioner KKRI akan dipilih 9 orang yang akan duduk menjadi komisioner KKRI Periode mendatang. Tiga orang lainnya akan ditunjuk langsung oleh Kemenko Polhukam. Sedang untuk unsur masyarakat melalui tahapan seleksi.
Semula para peserta calon Komisioner KKRI berjumlah 98 orang, kini 26 orang, dan seorang lagi mengundurkan diri, lantaran mengikuti test capim KPK, yakni Jasman Panjaitan. Para peserta sebelumnya telah melalui tahap seleksi administrasi, kompetensi, psikologis dan kesehatan dan Uji Publik.
Dari 25 peserta seleksi saat ini, selanjutnya akan mengikuti tes wawancara selama tiga hari dari tanggal 12 sampai 14 Agustus 2019 mendatang. Dari 26 orang itu, Pansel akan memilih 12 orang dan selanjutnya disodorkan ke Presiden untuk memilih 9 orang terbaik, yang terdiri dari unsur pemerintah 3 orang dan 6 orang dari unsur masyarakat. [ Red/Akt-01 ]
Aktual News