Medan, AktualNews - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasitarget operasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Medan Kota Bubarkan Tongkrongan Pelajar SMA
" Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir," katanya, Rabu (16/8).
Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA:Acara Pengibaran Bendera Merah Putih, Masyarakat Kecamatan Kresek Tumpah Ruah Dan Begitu Antusias
" Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," terangnya.
Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika," ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Lebak Hadiri Acara Pemberian Remisi Umum di Lapas kelas III Rangkasbitung
Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
" Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.***