Tangerang, AktualNews - Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mendatangi sebuah warung di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/8/2023). Warung itu didatangi lantaran diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual obat daftar G tanpa izin," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan.
BACA JUGA:Ada Rencana Wisata ke Puncak Bogor, Cek Prakiraan Cuacanya Besok Minggu 13 Agustus 2023
Setelah tiba di toko yang dimaksud, petugas mengamankan seorang pria penjaga toko berinisial MR (20). MR diketahui telah melakukan jual-beli obat keras daftar G tanpa izin.
BACA JUGA:Polres Bogor Pastikan Akan Tangani Kasus Tertukarnya Bayi Dilakukan Secara Profesional
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer. MR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk merespons cepat segala bentuk informasi yang diberikan oleh masyarakat," pungkas Badri.***