Ketua Komisi II DPRD Medan Ingatkan Disdikbud Awasi Kepsek Angkat Guru Honorer Sepihak

Jumat 28-07-2023,16:11 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, AktualNews - Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengingatkan para Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-Kota Medan untuk tidak sembarangan mengangkat guru honorer baru dengan mengorbankan tenaga pendidik yang lama. Sebab, menurutnya oknum Kepsek kerap menggunakan kekuasaannya dalam pengangkatan dan pemberhentian guru honorer di lingkungan sekolah. “Persoalan ini sering timbul, kita minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberikan perhatian serius agar dilakukan pengawasan. Sehingga Kepsek tidak sembarangan mengangkat guru honorer, apalagi memanipulasi data,” tegasnya, pada Jumat (28/7/23). Jika memang tindakan kesewenang-wenangan itu terjadi, Sudari pun meminta Disdikbud agar memberikan sanksi terhadap oknum Kepsek tersebut. “Kita berharap setiap pengangkatan tenaga guru honorer atau operator di setiap sekolah hendaknya atas rekomendasi Disdikbud,” pesannya. Dengan begitu, sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pengangkatan guru sesuai dengan kebutuhan, bukan karena selera oknum Kepsek. “Banyak guru honorer dan operator sekolah yang dipecat mengadu ke DPRD Medan. Setelah kita pelajari, ada indikasi oknum Kepsek menggunakan kekuasaan, lalu terjadi balas dendam dan akhirnya berdampak buruk terhadap proses belajar,” katanya. Sudari juga berharap, Disdikbud bisa segera menyikapi permasalahan ini agar kedepannya proses belajar dan pendidikan berkualitas sesuai harapan Wali Kota, Bobby Nasution bisa terwujud. Baca Juga: Forum Komunikasi Mushola Masjid (FKMM) Peringati 10 Muharram 1445 H, Santuni 57 Yatim-piatu “ Persoalan nasib guru honorer yang saat ini saja belum terselesaikan, jangan lagi menambah masalah baru,” pungkasnya. Sebelumnya, 3 dari 5 orang mantan guru honorer SD Negeri 066655 mendatangi DPRD Medan untuk mengadukan nasibnya, karena dipecat secara sepihak oleh Kepsek. Kedatangan mereka diterima langsung Wakil Ketua DPRD, Rajudin Sagala. Dalam aduannya, para tenaga pendidik yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu mengaku, dipecat tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan Kepsek langsung memberikan surat dengan alasan dirumahkan. [Red/Akt-35]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler