Kabupaten Serang, Aktualnews - Pada hari selasa, 30/05/2023, Pukul 13:00 WIB. Pemerintah Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Serang Banten, menggelar mediasi/musyawarah di aula Desa Sindang Heula. Antara masyarakat PT. KMS dan PT. RAS selaku pengembang. Suheli S.kom. MM, selaku Kepala Desa Sindang Heula memfasilitasi mediasi tersebut dengan harapan agar permasalahan sengketa lahan yang ada di wilayahnya dapat segera menemui penyelesaian.
Adapun musyawarah ini, dihadiri oleh banyak pihak, diantaranya perwakilan dari Polsek Pabuaran, Dadang Danramil, perwakilan dari Kecamatan Paburan.
Suheli S. kom. MM, KADES Sindang Heula menuturkan,
"Adapun musyawarah ini karena adanya pengaduan dari Warga, yang mengeluhkan adanya polemik yang terjadi terkait masalah tanahnya. Berharap kepada warganya dengan Permasalahan yang terjadi supaya untuk mengedepankan musyawarah, yang mana untuk mencari jalan terbaik supaya menemukan solusinya,'' Ucapnya.
Dadang selaku Danramil menerangkan "Dalam musyawarah ini harus adanya upaya untuk mencari jalan yang terbaik supaya tidak ada yang saling dirugikan," pungkasnya. Dan kemudian perwakilan dari Unsur Muspika selaku SEKCAM Pabuaran menjelaskan,
"Musyawarah ini diadakan supaya antara pihak-pihak terkait yang melakukan upaya mediasi ini mendapatkan solusi dan tidak ada yang saling dirugikan sehingga dapat menemukan adanya titik temu. Berharap ada jalan damai antara yang sedang berselisih antara kedua belah pihak," tutupnya.
Dadi Hartadi, SH. MH mengatakan "Saya sangat mengapresiasi adanya musyawarah ini, kita sama-sama semuanya yang terkait. Terutama Hak bapak-bapak yang ingin diperjuangkan, melalui musyawarah ini, berharap kita semua menemukan solusi, karena kita tinggal di Negara hukum, tetapi hukum akan tertinggal jauh apabila kita melakukan musyawarah," ucapanya.
Dalam Musyawarah antara masyarakat PT. KMS dan PT. RAS selaku pengembang, masing-masing pihak terkait menyampaikan penjelasan secara bergantian.
Dadang selaku perwakilan dari PT. KMS menjelaskan, "kalo masalah tanah itu harus hati-hati. Ada 3 hal dalam hidup ini yang tidak boleh dirampas dan diambil yang bukan pada haknya, 1. Tanah, 2. Air dan 3. Harta, itu harus hati-hati," ucapnya.
Kemudian, Fathul Amarulah. SH, sebagai kuasa hukum dari masyarakat menjelaskan,"Bahwa terjadinya mediasi/musyawarah ini karena adanya masalah terkait tanah masyarakat Sindang Heula yang diduga belum dibayar oleh pihak PT. KMS, yang saat ini diduduki oleh PT. RAS. Bahwa dari penjelasan dan pemaparan dari perwakilan PT. KMS dan kuasa hukum PT RAS, apabila membeli tanah harus berhati-hati ! Justru penjelasan apa yang dipapatkan oleh perwakilan PT. KMS dan kuasa hukum PT. RAS itu adalah keliru. Malah PT. KMS dan PT. RAS lah yang tidak berhati-hati dalam pembelian tanah di Desa Sindang heula. Pembelian tanah masyarakat melalui calo bukan membeli tanah kepemiliknya langsung, sehingga banyak tanah masyarakat yang belum dibayar. Pada dasar permasalahan ini antara masyarakat dan PT. KMS bukan dengan PT.RAS cuman persolannya terkait lahan yang diduduki oleh PT.RAS. kesempatan hari adalah mediasi bukan acara seminar untuk mendengarkan paparan hukum, mediasi ini ada untuk musyawarah mufakat, bicara hukum di kesampingkan dulu," Tutupnya.
Mashur Aulia Adat. SH. Kuasa hukum Basuki dan kawan-kawan pertanyaannya sudah sampai mana atas apa upaya apa penyelesaiannya. Kita harus sama-sama menang karena apa pun yang sudah menjadi haknya orang harus dikembalikan.
Kista warga menjelakan "saya selaku masyarakat merasa hak-hak saya dan masyarakat dirampas dan dirugikan, Kami bersama-sama memperjuangkan mempertahankan hak-hak kami. Kami masyarakat lahir dan besar di kampung ini, jangan rampas hak kami, kami sudah lelah dan cape karena permasalahan ini tidak ada kunjung selesai, saya hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Suyanto warga menerangkan "karena perjanjian-perjanjian antara masyarakat, PT. KMS dan PT. RAS dari tahun 2016, belum diadakannya penyelesaian, jangan ada pembangunan terlebih dahulu. Karena saya hanya meminta dari perjanjian kesepakatan bersama pada tahun 2016 itu seperti apa karena sampai sekarang ditahun 2023 tidak ada penyelesaian, tidak ada titik ahirnya jangan rampas tanah kami karena itu hak masyarakat," tegasnya. [Akt-41/Yunadin]
AktualNews