Karanganyar, AktualNews - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Karanganyar no.13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penataan Atribut non Komersial, alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Podang 1 Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (11/5) siang.
Kegiatan dihadiri kurang lebih lima puluh (50) peserta, meliputi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), KPU Karanganyar, Bawaslu, Partai Politik yang lolos tahun 2024 serta Camat se Kabupaten Karanganyar.
Laporan Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sudarmanto menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah agar semua stake holder memahami Perbup nomor no.13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penataan Atribut non Komersial, alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum dalam rangka ketertiban, keamanan kebersihan, keindahan serta kenyaman dalam pemilihan umum di Kabupaten Karanganyar.
Pemkab Karanganyar Gelar Sosialisasi Penataan Atribut alat peraga kampanye, dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Kamis 11-05-2023,15:45 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :