Silangkitang Labusel, AktualNews -Terkait temuan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh inspektorat, hingga batas yang telah ditentukan Pemerintahan Desa Binanga Dua belum juga mengembalikan kerugian negara tersebut. Temuan dimaksud berhubungan dengan pengadaan 36 ekor sapi pada program ketahanan pangan senilai 369 juta rupiah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada tanggal 2 Mei 2023 pihak Pemdes Binanga Dua belum juga mengembalikan kerugian negara sebesar 127 juta dari perhitungan LHP inspektorat. Menyikapi hal ini, Kanit Tipikor Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Rafi ketika dikonfirmasi melalui via Washapp nya Selasa 9/5/2023 mengaku belum menerima informasi dari inspektorat Labuhanbatu Selatan. "Kami belum mendapat surat dari inspektorat mengenai LHP anggaran Hanpang Desa Binanga Dua" "Dan jika memang benar LHP temuannya sudah keluar dan tidak di bayarkan maka kami menunggu rekomendasi dari inspektorat agar meminta Polres Labusel melakukan proses hukum terhadap temuan anggaran hanpang Desa Binanga Dua tersebut, "ujarnya. Dikutip dari halaman Facebook akun milik Muhammad Yunus yang beredar di grup komtas ngopi Labusel hingga berita ini diterbitkan Kepala Inspektorat Labuhanbatu Selatan Sofyan Hasibuan mengakui belum ada pengembalian "Kerugian Negara" dari Desa SE Kecamatan Silangkitang yang mencapai 700 juta rupiah. Menyikapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Silangkitang menilai kinerja inspektorat Labuhanbatu Selatan terkesan melambat,. " Seharusnya berkas oknum pemerintah Desa Binanga Dua sudah bisa dilimpahkan ke unit Tipikor, karena sudah melewati batas waktu yang diberikan ". "Inspektorat segera Surati Tipikor polres Labuhanbatu Selatan, jangan mengulur-ulur waktu, " ujar tokoh yang enggan disebut namanya.[ Red/Akt-91/Rahmad ] AktualNews
Desa Binanga Dua Belum Kembalikan Kerugian Negara, Tipikor Tunggu Rekomendasi Inspektorat
Rabu 10-05-2023,12:12 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :