242 Nakes Terima SK P3K Kabupaten Karanganyar

Senin 08-05-2023,18:31 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Karanganyar, AktualNews - 242 tenaga kesehatan (nakes) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). SK Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) diserahkan langsung Bupati Karanganyar Juliyatmono di Pendopo Raden Mas Said rumah dinas Bupati, Senin (8/5). Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja(P3K) ini berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 813.2/365 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu akan berlaku hingga lima tahun ke depan. Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam sambutannya meminta para pegawai yang telah diangkat menjadi P3K dapat bekerja semaksimal mungkin. Sinergi antara P3K dan ASN sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang kesehatan dapat berjalan dengan baik. "Profesional kerja harus ditingkatkan lagi.Semoga akan ada waktunya menjadi PNS," katanya. Bupati juga berpesan agar para P3K terus bersemangat dan mencintai pekerjaannya. Karena hal tersebut menjadi bentuk kepercayaan dalam pelayanan kepasa masyarakat. "Pahami tupoksi dan laksanakan pekerjaan dengan baik. Sehingga situasi dan energi selalu positif untuk Karanganyar yang lebih baik lagi, maju dan mantab," ujarnya. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait