Bogor, Aktual News -IkatanWartawan Online (IWO) Bogor Raya melakukan refleksi akhir tahun 2018 dengan mengenang apasaja yang telah diperbuat dan dikerjakan kedepannya nanti juga program-program yang bermanfaat untuk masyarakat luas, diantaranya untuk kemajuan para anggota juga pengurus organisasi pers ini juga masyarakat luas sesuai dengan kode etik dan kaidah jurnalistik, Senin (31/12/2018). Pemberitaan miring tak berfakta dan hoax, akhirnya tugas media memegang peranan penting di era sekarang, wartawan itu adalah orang yang terpercaya, maka harus memberikan informasi dengan benar dan memberitakan secara faktual. "Faktanya saat ini, masih ada saja masyarakat meniru ataupun memberitakan hoax sengaja atau tidak. Terakhir pelajar SLTA juga tertangkap sebar hoax di Sukabumi, dari itu kami sebagai awak media yang tergabung di IWO juga ingin memberikan pengetahuan dan tips kepada generasi muda nanti di saat program dilaksanakan mudah-mudahan pertengahan Januari 2019 sudah bisa kami mulai edukasi ke sekolah-sekolah juga kampus di wilayah Bogor", papar Didin yang kerap disapa Brodin ini. UU ITE Tahun 2008 Mengintip diantaranya : Dalam UU ITE ada beberapa aturan yang wajib diketahui agar tidak tersandung perkara hingga akhirnya bisa terancam pidana. Berikut 7 hal yang kamu perlu tahu di UU ITE agar lebih hati-hati dalam beraktivitas di dunia maya: 1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini. Ancaman untuk muatan kesusilaan adalah dipidana paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini. Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. 3. Jangan Sembarangan Menyadap. Dalam Pasal 31 dijelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum. Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini adalah: 1. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 2. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 4. Muatan perjudian Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman untuk konten yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 5. Pencemaran nama baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta. 6. Berita Hoax Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 7. Hate speech atau ujaran kebencian Ancaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Apalagi di tahun politik suasana menjadi hangat itu wajar dan terjadi dinamika, sebab itu, media harus bisa memberikan pemberitaan positif untuk meredam berita hoax serta memberikan edukasi informasi berita yang benar. "Jangan ada lagi pembodohan kepada masyarakat, dengan berita hoax dan berita bohong, dan pers memegang peranan kami akan gandeng para generasi muda usia sekolah dan kuliah untuk program ‘Think Before Click, No Hoax No Sara’ di 2019 ini, ketika masyarakat di edukasi dengan pemberitaan yang sebenarnya, mereka akan mempunyai pendidikan politik yang baik dan memilih yang baik di tahun politik nanti," ungkap Brodin Ketua IWO Bogor Raya.[ Red/Akt-01] Aktual News
Refleksi Akhir Tahun 2018, IWO Bogor Raya 2019 Tetap Fokus di Program Think Before Clik
Senin 31-12-2018,13:10 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :