Tangerang, AktualNews-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Provinsi Banten sebagai Pengemban UU no 8 Tahun 1999 dengan di dampingi LSM LSIM dan beberapa dari Media On line Kabupaten Tangerang pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB di daerah Solear wilayah hukum Polsek Cisoka Polda Banten,LPK RI DPD PROV BANTEN melakukan evaluasi tentang masih marak nya Peredaran Obat daftar G yang dikordinatori oleh terduga YP masih menjamur khusus nya di wilayah Kabupaten Tangerang.
LPK RI DPD BANTEN dengan didampingi dari LSM LSIM dan beberapa rekan dari Media, Memergoki transaksi jual beli obat daftar G yang mana ketika LPK RI DPD PROV BANTEN hendak mengamankan konsumen/Pembeli berontak dan kabur.
LPK RI DPD Provinsi Banten dan LSM LSIM lakukan Evaluasi Tentang Maraknya Peredaran Obat Daptar G di Tangerang
Rabu 26-04-2023,05:16 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :