Konflik Bumdes Desa Berjo Saling Mengadu ke DPRD

Selasa 11-04-2023,08:54 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Karanganyar, AktualNews - Konflik di Bumdes Berjo Ngargoyoso saling mengadu ke DPRD Karanganyar. Senin (10/3/2023) Untuk yang pertama Rombongan Direksi Bumdes Berjo Arif Sutarno dan Perangkat Desa Berjo bersama (Badan Musyawarah Desa) BPD Desa Berjo serta Pengawas Bumdes Berjo. Mereka ditemui Oleh Ketua DPRD Bagus Selo dan wakil Ketua Anung Marwoko serta beberapa perwakilan dari komisi A. Hadir juga dari inspektorat Julfikar Hadid, Kabag Hukum Mety Fariska dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono. Plt Kades Wahyu Budi Utomo membuka kronologis yang menjadikan Bumdes Berjo jadi sengketa, mereka saling mengeluh kondisi Bumdes Berjo Saat ini lengkab dengan kronologi pernak pernik yang terjadi sehingga membuat kekacauan di Desa dan di Bumdes Berjo. Dia cerita dari belum jadi apa apa sampai menjadi Sedes sampai ditunjuk menjadi Plt Kades Berjo setelah Kades Suyatno menjadi terdakwa tentang penyelewengan dana Bumdes Berjo. Dia juga menceritakan munculnya Musdes kelompok ketua Rt yang memang inisyatif adanya Musdes yang membentuk Direksi baru. Karena disebabkan Pengurus lama mengundurkan diri ada kekosongan Pengurus Bumdes Berjo padahal wisata Berjo yang berpenghasilan tinggi tidak ada yang mengelola perlu Pengurus dan Direksi ahkirnya Arif Suharno ditunjuk sebagai direksi. Secara hukum karena direksi Numdes Ditunjuk oleh Kades yang memang diatur dalam Perdes 3tahun 2008 yang menjadi dasar penunjukan itu , maka hak Kades dasar penunjukan Direksi Bundes Berjo itu. Ketika membrikan SK dikatakan, pengangkatan Direksi ini bersifat sementara sambil menunggu Perdes perubahan. Bagus Selo berpendapat lain dia melihat Direksi secara hukum tidak sah sebab menyalahi aturan, Karena PP 1 tahun 2021 yang isinya menyusun Direksi Bumdes melalui Musdes. Karena bertentangan dengan aturan baru tentang Bumdes di PP 1 tahun 2021 maka aturan Perdes 3 2008 tidak bisa dipakai lagi. Karena itu dia menyarankan sambari menunggu Direksi diajukan ke pemerintah pusat karena ada kasus kusus di Berjo itu. Sehingga PLT Kades Berjo tidak berani menyusun perdes baru sesuai PP 1 tahun 2921 maka Plt Kades atau BPD bisa memfasilitasi ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk menyusun perdes baru sesuai kewenangan harus dikembalikan ke Desa. Dengan perdes baru itu maka pengurus lama dapat diberhentikan dan diganti baru sesuai dengan perdes baru. Pengertian termasuk Perda Bumdes yang dibuat tahun 2015 yang sudah dicabut karena sudah ada aturan baru. Zulfikar Hadid memang mau mengajukan diskresi agar Plt Kades kususnya kades berjo bisa sama dengan kewenangan Kades sehingga dapat mengesahkan atau dapat melantik Direksi Bumdes sesuai PP 1 tahun 2921. Suparmi Anggota Komisi A menambahi Kaerena kasus Bumdes Berjo sudah nasuk kerana hukum di PN Karanganyar maka sebaiknya ditunggu saja, karena perkara gugat menggugat lapor mekapor sudah ditangani PN. Agung Sutrisno menyampaikan, siap menghadapi Gugatan Kusumo Putro yang menjadi pengacara ketua Rt di Berjo. Baca Juga : Advokat Chairul Anwar, S.H Waspada dan Hindari Modus Tipu Muslihat Calo Penyalur Kerja Dia mengatakan, lebih baik berhadapan di PN Pengadilan Karanganyar daripada membangun opini dengan demo. Kusumo Putro merasa senang jetika usulanya di aoresiasi oleh Ketua DPRD yang setuju bila Direksi saat ini diganti dan digantikan yang sesuai dengan aturan baru PP 1 tahun 2021 Atrtinya Ketua DPRD tanggap dengan perubahan aturan serta zaman dan Penyesusian. [Red/Akt-51/Dawam]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler