Siantar, AktualNews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Baznas Kota Pematang Siantar pun diharapkan menguatkan komitmen serta memperteguh semangat untuk meningkatkan kinerja dalam pengumpulan, pengelolaan, serta penyaluran ZIS di Kota Pematang Siantar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Instruksi Wali Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda, Senin (10/04/2023).
Menurut dr Susanti, Baznas sebagai wadah dalam pengelolaan zakat bertujuan menjadi sumber dana yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian untuk mengurangi kemiskinan, dan menghilangkan kesenjangan sosial.
"Sehingga perlu adanya peran zakat secara profesional yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah," tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti mengharapkan Baznas Kota Pematang Siantar menguatkan komitmen serta memperteguh semangat untuk meningkatkan kinerja dalam pengumpulan, pengelolaan, serta penyaluran zakat, infaq, dan sedekah di Kota Pematang Siantar.
dr Susanti Ajak Baznas Kuatkan Komitmen Mengumpulkan, Mengelola, dan Menyalurkan ZIS
Senin 10-04-2023,19:35 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :