Advokat Chairul Anwar, S.H Waspada dan Hindari Modus Tipu Muslihat Calo Penyalur Kerja

Minggu 09-04-2023,10:20 WIB
Reporter : Suherman Roy
Editor : Suherman Roy

Tangerang, AktualNews - Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang menggunakan cara-cara kurang baik dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja, hal tersebut tentu menjadi perhatian kita semua. Oleh sebab itu, dengan viralnya berita terkait Oknum calo penyalur kerja terhadap para pencari kerja di salah satu Perusahaan terbesar di Pasar Kemis, Tangerang. Saya menduga itu semua merupakan bagian dari modus penipuan. Apa sih penipuan itu..? Soal penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana, pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan. Adv. Nana Anggraena S.H, dari Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sekaligus Pengurus LBH Paseba Menanggapi Kasus Calo Tenaga Kerja Di Tangerang Selain itu, bila penipuan itu dilakukan lewat sarana media sosial maka berlaku Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Saya harap kepada pencari kerja agar waspada dan hati-hati. Di antaranya: a. tidak merespon tawaran pekerjaan yang aneh. b. jangan memberikan informasi pribadi ke orang yang tidak dikenal c. tidak memberikan uang kepada perusahaan atau calo perekrut tenaga kerja d. stop komunikasi bila ada indikasi upaya penipuan. "Jika ada perusahaan perekrut pencari kerja ter-indikasi kearah penipuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang (Kepolisian), supaya tidak ada korban-korban kedepannya nanti,"harapnya Chairul Anwar, S.H salah satu Pengacara dari Peradi Otto Hasibuan itu. [ Red_Akt/56 - Suhermanroy ]   AktualNews
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler