Tangerang, AktualNews - Terkait fenomena terhadap sejumlah orang yang mencari pekerjaan dengan menggunakan jasa calo penyalur kerja, yang sering kita jumpai dan sering kita dengar. Dengan mengiming-iming suatu pekerjaan, dengan syarat harus membayar sekian rupiah untuk bisa masuk ke salah satu perusahaan, namun pada kenyataannya malah kena tipu. Maka dengan kasus yang menimpa para pencari kerja disalah satu perusahaan terbesar di Pasar Kemis itu yang sempat viral di media online dan cetak, menjadi tranding topik di wilayah Kabupaten Tangerang. "Saya turut prihatin atas apa yang telah dilakukan oleh oknum calo pemberi kerja yang terjadi di wilayah kabupaten tangerang, hingga saat ini para pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan, malah hanya dijanjikan saja. Maka dari itu, perlu ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum yaitu pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum calo kerja pabrik tersebut. Berdasarkan pasal 378 KUHPidana, serta pihak dari perusahaan agar bisa mengontrol para oknum staff yang nakal. Biasanya pihak manajemen perusahaan sering kali “meruntuhkan” peraturan dan sistem dari proses rekrutmen perusahaan yang sudah ditetapkan. Sehingga orang dalam atau calo pabrik memiliki peluang untuk memasukkan orang bawaannya," Tegas Nana, Advokat dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Diduga Calo Tenaga Kerja di Tangerang Bekerjasama Dengan Oknum Staff Perusahaan Selain itu juga, Sambung Advokat Muda itu. Saya berpesan kepada semua para pencari kerja, walau memang sangat sulit untuk mencari kerja namun tetap waspada jangan tergiur dengan rayuan dari para calo ataupun perantara dengan mengiming iming masuk kerja ke salah satu perusahaan dengan mudah," Pungkas Nana Anngraena, S.H. Minggu, 09/04/223. [ Red_Akt/56 - Suhermanroy ] AktualNews
Adv. Nana Anggraena S.H, dari Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sekaligus Pengurus LBH Paseba Menang
Minggu 09-04-2023,00:57 WIB
Editor : Suherman Roy
Kategori :