Medan, AktualNews - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang kurir yang membawa 36 Kg sabu-sabu di Perairan Lhoksukon, Aceh, Kamis (30/3/23) lalu. Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Sempana, mengatakan penangkapan terhadap A (26) warga IDI Tunong, Aceh, bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh. “Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di Perairan Lhoksukon, Aceh, beberapa waktu lalu,” katanya, Kamis (6/4/23). Setelah diamankan, Sempana mengungkapkan personel melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Alhasil dari pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat mencapai lebih kurang 36 kg. “Saat diinterogasi, A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp5 juta,” ungkapnya untuk barang bukti sabu telah dilakukan pemusnahan. Sebut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional ini. “Kasus peredaran narkoba terus dikembangkan. Terhadap pelaku A yang terancam hukum lebih dari 20 tahun penjara,” ucapnya. [Red/Akt-35] AktualNews
Tim BNN Sumatera Utara Gagalkan Pengiriman 36 Kg Sabu dari Malaysia
Kamis 06-04-2023,17:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :