fhoto : fb, PP konfederasi Kasbi
Jakarta, AktualNews - Pengesahan Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden dengan membangkang putusan MK menjadi Undang-Undang oleh DPR adalah langkah keji dan memalukan DPR. Ini sekaligus merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat dan praktik kongkalingkong antara Presiden selaku eksekutif dan DPR sebagai legislatif untuk mengkudeta demokrasi dan Konstitusi UUD NRI 1945.
Perpu Cipta Kerja yang pada hari selasa kemarin (21 Maret 2023), disetujui DPR menjadi UU merupakan wajah otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo dalam praktik legislasi. Nahasnya, praktik ini didukung oleh DPR yang melepas marwah kelembagaannya tanpa memperdulikan masifnya gelombang suara penolakan rakyat yang semestinya mereka perjuangkan. Oleh karena, tidak berlebihan jika DPR hari ini layak disebut dengan Dewan Perampok Rakyat.
Terhadap langkah DPR RI yang mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kami "memberikan catatan kritis" sebagai berikut:
1. Pertama, persetujuan DPR terhadap Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jelas melanggar Konstitusi karena telah mengabaikan Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVII/2020 yang memerintahkan Presiden dan DPR melakukan perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal lain yang paling serius dan fatal adalah Presiden dan DPR Kembali menutup ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan menerbitkan Perpu Cipta Kerja yang tidak berdasar.
2. Kedua, Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU menunjukkan dengan gamblang bahwa Pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarki atas nama narasi pembangunan dan investasi. Secara muatan materi tidak satupun pasal-per pasal dari Perpu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin kota, perempuan serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil dan sektor-sektor sumber daya lainnya. Penghambaan Pemerintah dan DPR terhadap oligarki semata akan menimbulkan dampak krisis multidimensi, masifnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, ketidakadilan, hancurnya demokrasi dan negara hukum Indonesia.
3. Ketiga, Harus diingat bahwa pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bukan satu-satunya praktik penghianatan Pemerintahan Joko Widodo dan DPR terhadap konstitusi dan demokrasi. Persekongkolan jahat Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang mengabaikan kedaulatan rakyat sudah dilakukan sejak pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Rentetan pembentukan peraturan perundang-undangan inkonstitusional tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo yang didukung DPR telah benar-benar mewujud sebagai rezim otoriter, “presiden oligarki” dan “pembangkang nyata konstitusi”.
Presiden dan DPR Harus Segara Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional !!!
Kamis 30-03-2023,23:55 WIB
Editor : Suherman Roy
Kategori :