Medan, AktualNews - Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Murachman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.
"Sudah P21 oleh Kejatisu, namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangka diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk kemudian akan dilimpahkan kepengadilan," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yos A Tarigan, Selasa (14/3/2023) malam.
Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Seorang Oknum Dibalik Gugatan HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang Dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut
Rabu 15-03-2023,09:42 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :