Salinan AJB dan IMB Tidak Juga Turun, Puluhan Warga GCC Tagih Janji Pengembang

Senin 29-07-2019,14:19 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Bojong Gede, Aktual News - Puluhan warga dan konsumen Komplek Green Citayam City (GCC), Desa Jagaraya, Citayam Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat mendatangi kantor pengembang GCC yakni PT. Green Construction City (GCC), Minggu (28/7) Mereka menagih janji Direktur Utama PT. GCC Ahmad Hidayat Assegaf yang berkomitmen menyerahkan salinan Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran PBB kepada konsumen. Warga juga menagih janji PT GCC yang akan membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang menjadi kewajiban pengembang. Namun kedatangan mereka ke kantor GCC hanya ditemui oleh beberapa staf dan keamanan. Warga tampak menahan emosi saat mendapat informasi Hidayat Assegaf tidak berada di kantornya. Warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan akan membawa persoalan hukum. “Fasum dan Fasos tidak ada dan kami ingin menanyakan HGB asli,” ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya. Sementara itu Aziz, salah satu konsumen GCC mengaku, kedatangannya ke kantor pengembang untuk menagih akad jual beli yang dijanjikan oleh pengembang. “Disini ada warga yang sudah dapat unit. Tapi belum pernah akad. Dan bangunan yang baru selesai 80% padahal sudah 3 tahun kami menungggu,” jelas Aziz. Aziz menambahkan telah menyetorkan uang sebesar Rp 50 Jt kepada pihak GCC. “Dari tahun ke tahun mereka janji janji mulu, makanya kami kesini. Tapi pemiliknya sedang ke Arab katanya,” jelas Aziz jengkel. Pria yang berprofesi sebagai IT ini menambahkan banyak konsumen yang juga mengalami hal yang sama. “Banyak mas yang senasib dengan saya. Sudah keluar uang banyak tapi gak jelas. Warga disini saja yang sudah tinggal diberi HGB palsu. Makanya selain soal Fasum mereka juga menuntun HGB asli,” ungkap warga Cililitan, Jakarta Timur ini. Aziz berharap pemerintah bisa membantu persoalan ini dan tidak ada lagi konsumen yang terjebak. Permasalahan Berlarut. Persoalan yang dialami warga ini sudah berlangsung lama sejak perumahan ini berdiri Tahun 2015. PT. GCC sebagai pengembang dianggap belum memiliki izin saat perumahan itu dibangun. Pembangunan Perumahan Green Citayam City yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah tiga kali dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Berdasarkan Berita Edisi 14 Maret 2016 lalu, Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel ratusan unit rumah bersubdisi ini. Ratusan rumah itu berada di Green Citayam City. Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Bogor saat itu, Agus Ridho penyegalan dilakukan lantaran pihak pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Agus mengaku sudah melakukan penghentian kegitan sejak awal pembangunan dilakukan, tapi pembangunan masih tetap berjalan. Agus juga menegaskan agar pihak konsumen tidak melakukan transaksi jual beli sebelum ada kepastian hukum. [ Red/Akt-01 ] Aktual News  

Tags :
Kategori :

Terkait