52 Tahun SDN Utan Jaya Berdiri di Lahan yang Bukan Aset Pemerintah  

Jumat 10-02-2023,21:38 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Depok, AktualNews - UPTD SDN Utan Jaya yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok berdiri di lahan H Namit bin Sairan berdasarkan 'surat girik leter C648/2310 persil 158, sejak tahun 1969 sampai saat selama 52 tahun. Berbagai cara sudah ditempuh oleh ahli waris namun tidak ada respon dari pihak terkait. Ahli waris menggelar demo di halaman SDN Utan Jaya pada Jumat (10/02/2023) di Kp. Utan Jaya, Kota Depok. Tujuan ahli waris demo yaitu menginginkan ganti rugi lahan yang telah dibangun SDN Utan Jaya selama 52 tahun dan selama ini pun mereka tidak pernah menerima bantuan apapun dari Pemda Kab. Bogor maupun Pemda Kota Depok. H Namit Bin Sairan selaku pendiri dan pemilik gedung SDN KP Utan Jaya dari tahun 1969 tidak pernah menghibahkan atau menjual belikan lahan ini kepada pihak manapun. "Jika demo ini tidak mendapatkan respon dari pemerintah maka sekolah ini akan kami segel atas dasar keadilan yang selama 52 tahun terabaikan oleh pemerintah," ujar Siti Haro, anak sulung almarhum H Namit Bin Sairan. Semestinya pemerintah perhatian terhadap dunia pendidikan yang seharusnya menjadi sebuah kewajiban yang diaplikasikan dengan memberikan seluruh keperluan dasar sekolah yaitu, penyediaan sarana dan prasarana, guru yang profesional, dan tanpa kebijakan yang sifatnya diskriminatif terhadap anak didik. [Red/Akt-23/Yuliana]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait