Siantar, AktualNews - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti dan PT Ramayana Lestari Sentosa menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plaza Pantoan dengan pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di kantor Wali Kota Pematang Siantar, Rabu (01/02/2023) siang.
Perjanjian kerja sama tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemko dengan DPRD Kota Pematang Siantar agar me-review perjanjian tersebut.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berharap penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut akan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
"Di samping itu, addendum perjanjian kerja sama ini juga akan semakin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematang Siantar," terang dr Susanti.
Pemko Pematang Siantar dan Ramayana Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BGS
Rabu 01-02-2023,18:12 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :