Dua Sekawan Pengedar Pil Setan Diamankan Reskrim Polsek Semampir

Jumat 26-07-2019,19:55 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News -Aditya Novianto (25) warga Jalan Ploso Gang 09 A Surabaya dan Afif Abdurrohman (22) Warga Ploso Bogen 06, Kecamatan Tambaksari Surabaya, ditangkap Polisi. Dua pengedar pil koplo yang biasa menjual kepada para pelajar itu dibekuk anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, dua sekawan ini diamankan didepan pintu keluar SPBU Jalan Kenjeran Surabaya. Ditangkapnya keduanya berawal ketika petugas mendapatkan info mereka sering mengedarkan pil doble L atau pil koplo kepada sejumlah pelajar. Kanit Reskrim Polsek Semampir, AKP Tritiko Gesang Hariyanto SH, Jum’at (26/07/2019) mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan 1 buah tas perempuan warna biru yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi pil doble L masing masing berisi 1.000 butir. Ditemukan juga 20 buah klip plastik kecil berisi 9 butir pil doble L, 1 buah kotak rokok kosong dan 1 bendel klip plastik kecil. Keduanya mengakui pil dobel L itu dibelinya dari salah seorang temanya seharga Rp. 900 000. Mereka kemudian menjual dengan eceran. Dari hasil penjualan pil setan tersebut, dia mengaku memperoleh keuntungan Rp. 700 000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti pil koplo yang ditemukan, dibawa ke Polsek Semampir untuk pemeriksaan lanjutan. Terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait