Terkait Pungli,Komisi V DPRD Provinsi Banten Gelar RDP bersama KNPI Banten dan Disnaker Provinsi Banten

Rabu 18-01-2023,14:25 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, AktualNews-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten beserta Dinas Tenaga Kerja, LSM LSIM dan Perwakilan dari Perusahaan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait ramainya laporan masyarakat tentang kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) mencapai ratusan juta rupiah dalam rekrutmen calon tenaga kerja yang di lakukan oleh oknum manajer HRD (Syahdan) PT. ULI yang berada di JL. Raya Serang KM 32,5 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/01/2023). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi V DPRD di pimpin langsung oleh ketua komisi V Yeremia Mendrofa berserta anggota dan turut di hadiri Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans (Ruli Riatno) Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) bidang pengawasan ketenagakerjaan (Agung Firmansyah) namun sangat di sayangkan oknum manajer HRD PT. Universal Luggage Indonesia (Syahdan) kabur saat rapat hendak di mulai tidak memberikan komentar sedikitpun ke awak media, Ada beberapa hal yang di sampaikan oleh H. Ishak Newton, di dalam agenda rapat dengar pendapat seperti hal nya tentang pungutan liar dan tenaga kerja asing yang ada di PT Uli tersebut. Ketua komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, ST.MM,.MBA,. meminta dan menekankan ke pihak dinas tenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segerah tindak lanjut laporan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten sampai ke tingkat kepolisian karena hal ini sudah masuk tindak pidana jangan sampai masyarakat di rugikan "Tadi saya sempat melihat ada orang perusahaanya ber 4 tapi saya gak tau kemana dan Dari laporan teman-teman KNPI Provinsi Banten dan di lengkapi 2 alat bukti saya meminta dan Menginstruksikan agar pihak disnaker untuk mengusut dan tindak lanjut kasus ini sampai kepolisian ini sudah cukup ada 2 alat bukti saksi dan bukti transferan dari seseorang" jelas, YeremiaYeremia[Red/Akt-15/Mulyadi] AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait