Sumber gambar 1 . bp.blogspot.com Tangerang, AktualNews - Mata elang motor (matel) ini adalah pihak ketiga yang ditunjuk dari lembaga pembiayaan atas alasan kredit macet. Karena mereka tak segan-segan memberhentikan kendaraan dan juga merampasnya. Hingga sekarang, mata elang masih menjadi kontroversi karena dianggap seperti "hukum" tak tertulis. Sehingga dengan terang-terangan mengambil paksa kendaraan yang kreadit macet atau wanprestasi. Seperti yang dialami oleh VL (inisial) saat melintas di jalan raya Munjul menuju perumahan Adiyasa ketika hendak pulang. "Kami di Pepet oleh dua pengendara sepeda motor yang diduga adalah matel, sontak kaget dan berhenti, dari dua orang tersebut menunjukkan data lewat HP mereka yang katanya nunggak selama empat bulan, kami heran padahal selama angsuran tidak pernah ada nunggak. Kejadian yang dialami VL tersebut di jalan raya Munjul kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang pada hari Selasa sekitar pukul 16:30 WIB 10/1/2023, lanjutnya. "Kedua orang tersebut yang diduga matel karena mengatas namakan pihak eksternal dari perusahaan FIF finance yang hendak mengambil unit sepeda motor yang sedang saya kendarai, tetapi saya menolaknya karena merasa tidak pernah nunggak, pihak matel tersebut memanggil kawannya lewat telpon dan tidak selang lama datang lagi dua motor yang masing-masing boncengan, ada sekitar enam orang. Saya berharap kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang untuk menindak tegas para matel (eksternal) tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat, dan memakai hukum jalanan seharusnya kalaupun ada kejanggalan dalam pembayaran sepatutnya di selesaikan di kantor," pungkasnya. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap". [Akt-41/Yunadin] AktualNews
Mata Elang Atau Pihak Eksternal dari Perusahaan Kredit Motor Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat
Rabu 11-01-2023,06:50 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :