Banten, AktualNews - Kamis 05 Januari 2023, Jumadi, S.H, bersama dengan kliennya "R", selama lebih kurang 5 (Lima) jam Dimintai keterangan diruangan Subdit V Siber Polda Banten, terkait pelaporan adanya dugaan pencemaran nama baik atas diri kleinnya, Jumadi, S.H., juga menyarankan kepada NR, kalau bisa bertobat, hal tersebut bukan Tampa dasar karena yang dia (NR-red) viralkan adalah ibu kandungnya, jadi surga ada di telapak kaki ibu ujar Jumadi, S.H., NR segeralah meminta maaf kepada ibunya.
Jumadi, S.H., mengatakan pasalnya selama ini NR berbicara di broadcast maupun diberbagai media massa/online, NR tidak fair dan terkesan dirinya adalah korban ujar Jumadi, S.H., maka untuk itu saya selaku kuasa hukum dari R, terkait penggerebekan pada tanggal 16 fakta hukumnya tidak seperti itu, Jumadi, S.H., juga telah melayangkan surat somasi terkait surat salinan keputusan makanya kita melakukan klarifikasi kepada kuasa hukumnya NR, karena ada beberapa kejanggalan terjadi saat pengajuan gugatan itu ungkap Jumadi, S.H,. Kita kasih waktu dan itikad baiknya atas somasi tersebut jika tidak ada itikad baik sangat terpaksa kita proses selanjutnya ujar Jumadi, S.H,.
R. Ternyata Telah Membayar Uang Denda Sebesar Rp.50 Juta Kepada NR. Dari yang Diminta Oleh NR Sebelumnya Sebes
Jumat 06-01-2023,19:14 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :