Kasus Dugaan Suami Selingkuh Dengan Mertua Berbuntut Panjang

Sabtu 31-12-2022,18:43 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto Dokumentasi : Jumadi, S.H,. Baju merah, bersama R dan kerabatnya saat keluar dari ruangan Subdit V Siber Polda Banten     Tangerang, AktualNews-Jumadi, S.H, saat diwawancarai secara eksklusif oleh awak media harian online AktualNews.co.id, kamis 29 Desember 2022, pukul 14:18 Wib, Jumadi, S.H selaku kuasa hukum dari kliennya Sdri Inisial R, saya (Jumadi, S.H-red), telah melaporankan NR di Subdit V Siber Polda Banten, laporan tersebut berdasarkan kliennya merasa di rugikan nama baik nya dan juga keluargannya secara materil maupun immateril oleh Sdr inisial NR, kerugian materil yang mana klien saya (R-red), telah memberikan sejumlah uang (denda-red), sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), seolah olah Sdr R Berzina dengan Mertuanya yaitu Ibu Kandung Sdri NR padahal faktanya Tidak, dan kwitansi tersebut dibagi 2 (dua) kwetansi yang mana masing-masing kwetansi tertera sejumlah nominal uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), dan ditanda tangani oleh NR dan para saksi-saksi, setelah R memberikan sejumlah uang, NR kemudian berulah lagi yaitu dengan mengajak Sdr R untuk Rujuk akan tetapi Sdr R menolak akan tetapi Sdri NR apabila tidak mau rujuk ya harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), permintaan NR tidak di sanggupi oleh klien saya (R-red), pasalnya ujar Jumadi, S.H permintaan tersebut tidak masuk akal dan terindikasi pemerasan.   Dan kemudian Sdri NR memfiralkan melalui Tiktok dengan cara seolah olah Sdra R bersalah yaitu dengan berzina dengan Mertuanya Ibu kandung dari Sdri NR Untuk itu saya (Jumadi, S.H) bersama dengan klien saya melaporkan NR, pasalnya NR telah berbicara di berbagai media massa dan di broadcast atau channel YouTube milik DS (publik figur-red), patut diduga NR mengambil keuntungan dan pupaliritas sekaligus mencemarkan nama baik klien saya beserta keluarga besarnya ujar Jumadi, S.H. Jumadi, S.H, dalam pelaporannya ke Subdit V Siber Polda Banten, Jumadi, S.H, melaporkan NR terkait Undang undang ITE, yang mana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, Jumadi, S.H lebih lanjut mengatakan kepada awak media harian online AktualNews.co.id, hal pelaporan berdasarkan kliennya telah membayarkan sejumlah uang denda kepada NR dengan jumlah uang denda sebagai mana di sebutkan di atas dan hal ini yang membuat kliennya membuat laporan ke Subdit V Siber Polda Banten pungkas Jumadi, S.H.[Red/Akt-26/Har]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait