Jangan Anggap Enteng Kasus Pelecehan Seksual Pidana siap mengganjar Pelaku di Pt.Tetsu Sarana Persada

Jumat 30-12-2022,21:44 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, AktualNews-Ramainya pemberitaan di media online dan media massa tentang terkuaknya perlakuan asusila yang di perbuat salah seorang manajemen Prusahaan di Pt.Tetsu sarana persada terhadap siswi SMK Negeri 11 Tangerang menjadi perbincangan hukum yang sangat panas di sekitar penghujung tahun 2022 ini. Kabar tersebut merebak setelah adanya pengakuan dari seorang siswa yang merasa di lecehkan oleh Pimpinan produksi Pt Tetsu sarana persada di mana siswi tersebut mengikuti kegiatan PKL dari sekolah nya yang beralamat di kp,Saradan hilir Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Tangerang. Kontan saja kasus tersebut menjadi viral dan mengundang kecaman dari segala element masyarakat dan para tokoh aktivis di Jayanti serta Tangerang diantara nya H.Alamsyah ketua umum Gram Banten dan Bahrul ulum ketua KNPI Kecamatan Jayanti (29/12/2022). Sementara itu H.Alamsyah kepada beberapa media online menyatakan kekecewaan nya atas musibah tersebut dan menurut H.Alamsyah perlakuan kepala produksi di pt.Tetsu sarana persada terhadap siswi SMK Negeri 11 Tangerang itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan seksual dan ini sangat mungkin bisa di pidanakan karna di Undang undang No12 tahun 2022 sudah di atur peruntukan nya. Masih menurut H.Alamsyah pihak kepolisian harus segera bertindak secepatnya menangani kasus pelecehan seksual ini sebab jika tidak ditangani dan di proses hukum secepatnya kuatir akan timbul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap penanganan hukum di wilayah hukum Polres Tangerang.[Red/Akt -15/Mulyadi ]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait