Surabaya, Aktual News-Rizal Pungki Afandi (27) warga Jalan Simo Gunung Barat Tol 2, Surabaya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukomanungal Surabaya, Sabtu 13 Julii 2019, lalu sekitar jam 13.00 WIB. Diamankannya Rizal ini karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja HP (17), di Jalan Simo Hilir Surabaya depan Balai Rw. 03. Tersangka ini menganiaya, dikarenakan marah ketika istri tersangka di pelototi oleh korban. Begitu ada laporan dari iatrinya, tersangka ini marah lalu mencari korban. Pada saat bertemu korban yang saat itu sedang mengisi ulang air mineral di jalan langsung di pukuli olehnya sebanyak 2 Kali. Pukulan telak dengan menggunakan tangan kosong mengepal tersebut mengenai pada bibir korban sampai dirinya terjatuh dan ditendang badannya. “Dugaannya, keduanya terlibat perselisihan hingga akhirnya cek cok setelah korban diduga memelototi istri pelaku,” sebut Iptu Rokhip, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Rabu (24/7/2019). Akibat pukulan itu, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah sampai mengeluarkan darah dan badan korban mengalami sakit. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal Surabaya, hingga dapat diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. “Kita juga sudah melakukan Visum at Repertum terhadap korban. Petugas juga masih menyelidiki apa penyebab dibalik teganya pelaku ini menganiaya korban,” tutup Rokhip. Kini pelakunya ditahan dan akan dijerat Pasal 351 (1) KUHP atau Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Aniaya Korbannya, Rizal Harus Berurusan Dengan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal
Rabu 24-07-2019,16:16 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :