Cisoka, Tangerang - AktualNews - Pembangunan perumahan di wilayah Desa Jeungjing tepatnya di dekat SDN Jeungjing 1 yang diduga mengganggu kegiatan pembelajaran dengan hilir mudiknya truk angkutan tanah yang membuat berdebu dan menghawatirkan terjadinya kecelakaan pada siswa SDN Jeungjing 1, menurut Aji selaku perwakilan perusahaan PT Nusantara Sakti bagian bidang property project sangat berterima kasih pada bapak camat Cisoka.
Bapak camat Cisoka sedia meninjau dan mengingatkan pihak perusahaannya dalam segi perijinannya maupun segi kerja karena lokasi pengerjaan cut and fill atau pemerataan tanah berada di dekat sekolahan SDN Jeungjing 1 dan pihak perusahaan akan lebih hati-hati lagi dalam bekerja agar tidak merugikan banyak pihak, apalagi sekitar lingkungan yang ada wilayah pembangunan rumah tersebut.
Aji pun menjelaskan pada awak media, bahwa lokasi yang sedang dikerjakan bukan galian C karena di kabupaten Tangerang Galian C dilarang akan tetapi saat ini yang dikerjajan ialah cut and fill untuk kelancaran pembangunan rumah tipe 39/72 dan 33/60 diperuntukan KPR Bank yang sudah berjalan dari tahun 2014 atau 2015, dikarenakan saat ini tanah yang dikerjakan dalam pemerataan tidak ada pembungan dan dilokasi pengerjaannya sama sekali sudah tidak ada tempat karena kanan kiri sudah menjadi pondasi kavling rumah terpaksa perusahaannya membuang tanah ke lokasi di luar dari wilayah kecamatan Cisoka.
Menurut Aji, jika tanah yang saat ini dikerjakan pemerataan atau cut and fill di desa Jeungjing tidak dibuang akan menghambat pembangunan rumah tersebut.
Proyek cut and fill tersebut diperuntukan untuk pembangunan rumah tipe 39/72 dan 33/60 KPR Bank dan pertama mereka jual yaitu kavling pada tahun 2014 atau 2015, berlokasi di Kp.Pabuaran RT 02/01 Desa Jeungjing, kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Sabtu (17/12/2022).
Aji selaku bagian dari bidang property Project PT Nusantara Sakti saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan," kalau untuk galian tidak dan ini adalah pengerjaan cut and fill atau pemerataan karena setahu kami di kabupaten Tangerang Galian C dilarang, proyek ini diperuntukan untuk pembangunan rumah tipe 39/72 dan 33/60 itupun diperuntukan untuk KPR Bank, inikan kavling dulu kita jual di 2014 atau 2015 ya awal mulanya kita memang jual kavling dan sekarang kita tidak menjual kavling tapi menjual perumahaan yang akan dibangun.
Sebenarnya tanah itu bukan dijual tapi pada intinya ini kita cut and fill kita buang kita pindahkan kelokasi yang sudah kita persiapkan dan disini sudah tidak ada pembuangan tanahnya, semua sudah rata ya mau gak mau kita buang keluar karena di sanapun tanahnya yang kita pun rendah kita pindahkan saja.
Jam oprasional kita aktivitas jam 08.00 sampai jam 17.30 WIB sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) cuma dari pihak ibu Santi ijin sama saya sampai jam sepuluh malam berdasarkan SPK," ungkapnya.
Menurut Aji, terkait ijin perusahaan tersebut sudah lengkap dan tanah yang dibuang karena di tempatnya tidak ada pembuangan dan jika tidak dibuang akan menghambat pembangunan rumah tersebut.
Aji; Bapak Camat Cisoka Berkunjung, Meninjau dan Mengingatkan Kami Dalam Melengkapi Ijin, Saat ini Dikerjakan
Sabtu 17-12-2022,21:40 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :