Siantar, AktualNews - DPRD Kota Pematang Siantar menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) malam. APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna XII Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar.
Dalam struktur yang disahkan tersebut, APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 mengalami surplus sebesar Rp45 miliar. Besaran surplus tersebut diperoleh dari selisih Pendapatan Daerah sebesar Rp955.573.496.066 dan Belanja Daerah sebesar Rp911.573.496.066.
Sementara itu, APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sebesar 935.742.825.920. Sehingga, mengalami peningkatan sebesar Rp19.830.670.146.
Pengesahan APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH itu, disebutkan DPRD menyetujui Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi: Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar tersebut juga disampaikan, APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari: Pendapatan Daerah Rp955.573.496.066. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp911.578.496.066. Sehingga mengalami mengalami surplus sebesar Rp45 miliar.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah meliputi: Penerimaan Rp40 miliar dan Pengeluaran 85 miliar, atau mengalami defisit Rp45 miliar.
Dengan demikian, APBD yang mengalami surplus sebesar Rp45 miliar, dialokasikan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang mengalami defisit sebesar Rp45 miliar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi 0 (nihil).
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pematang Siantar atas Persetujuan DPRD terhadap Penetapan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sekaligus Pidato Penutupan Rapat Paripurna XII Tahun 2022.
Sah! APBD Pematang Siantar 2023 Sebesar Rp955 Miliar
Rabu 30-11-2022,14:33 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :