Serikat Buruh KASBI Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2023 di Depan Kadisnaker Tangerang  

Minggu 27-11-2022,17:15 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, AktualNews - Masa Aksi serikat buruh pekerja dari Federasi Serikat Buruh Nasional Kongres Aliansi Buruh Indonesia yang di singkat FSBN KASBI bersama serikat buruh lainnya turun ke jalan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kamis, 24 November 2022. Dilansir dari unggahan akun Facebook Pengurus Pusat Konfedarasi Kasbi dan akun FB SBN KASBI PT.VCI melalui video Stremingnya. sejumlah massa serikat buruh yang ada di Kabupaten Tangerang bergerak dengan mengendarai kendaraan roda 2 dan roda 4 menuju Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Adapun masa aksi dari Serikat Buruh KASBI dan Serikat Buruh lainnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat serta kepada Asosiasi Pengusaha indonesia yang biasa dikenal APINDO yang berlangsung di depan Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Diantara tuntutan Aksi Buruh tersebut sebagai berikut : 1. Tetapkan UMK 24,50% karena upah di kabupaten tangerang 2tahun kebelakang mengalami kenaikan yang sangat minim bagi buruh. 2. Berlakukan kembali UMSK di tahun 2023 3. Menolak Formulasi perhitungan upah melalui peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 Sejumlah Masa Aksi buruh yang ada di depan kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten tangerang berorasi dengan pengeras suara. Orator menyampaikan tuntutannya di atas mobil komando sambil menunggu perwakilan rekan buruh yang sedang melakukan diskusi dengan pihak terkait. Buruh bersorak ramai bersama dengan melontarkan suara "Huuuuu" mengekpresikan kekecewaan atas keputusan hasil diskusi perwakilan buruh dengan pihak terkait yang disampaikan oleh Orator di atas mobil komando. Bahwa Apindo berstatement bertahan dengan ketentuan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, namun dari pihak dinas ketenagakerjaan kabupaten tangerang memaparkan apa yang menjadi rumusan mengenai UMK pada tahun 2023 dengan menggunakan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2022. Akan tetapi perundingan tersebut tidak dilanjutkan dikarenakan dari Badan Pusat Statistik yang mempunyai data berkaitan dengan formulasi penghitungan UMK tidak hadir dikarenakan sedang sakit. Sehingga masa aksi dari serikat buruh Kasbi dan serikat buruh lainnya akan datang kembali untuk mengawal jalannya perhitungan upah layak di Kabupaten Tangerang. [Red/Akt-56/Suhermanroy]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait