Surabaya, Aktual News-M.S. BAHRI (40) warga Jalan Krembangan Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto pada, 13 JULI 2019, lalu. Bahri diamankan karena perkara tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki dan atau menguasai Nartkotika jenis sabu. Ketika diamankan, Bahri kedapatan memiliki barang barang yamg biasa dipakai setiap orang yang mengkonsumsi sabu. Dia diamankan petugas di Jalan Kalimas Barat Surabaya berikut barang bukti, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah botol kaca, Pipet yang masih berisi sabu, sedotan dan korek api. Oleh Polisi, pelaku Bahri dijerat dengan Pasal 112 (1), 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi (Rehab) atau maksimal penjara 4 tahun. Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku Bahri dapat diamankan setelah adanya info dari warga jika dilokasi kejadian kerap diadakan pesta sabu. “Begitu dilakukan penyelidikan, seseorang yang sering memakai sabu dalam rumah kos itu adalah pelaku ini,” kata Masdawati, Minggu (21/7/2019). Petugas akhirnya melakukan penangkapan. Dan sewaktu digeledah, pada diri pelaku itu ditemukan barang bukti salah satunya alat hisap yang masih ada sisa sabu. Selanjutnya pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Polisi Selipkan Pasal 127,Pria Bernama Bahri Ini Berpeluang Direhabilitasi
Minggu 21-07-2019,19:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :