Wattimury Akhirnya Dicopot, Pengamat : Idealnya PDIP Perhatikan Bobot Elektoral

Minggu 30-10-2022,10:59 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Soleman. A. Lessy (Kemeja Batik).bersama Letjen Doni Monardo (saat jabat Sekjen Wantanas).   Maluku, AktualNews-Ternyata memang benar juga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) di Jln Diponegoro No. 58 Menteng Jakarta Pusat tidak main-main ketika seseorang kadernya bikin ulah. Sebagaimana telah terbukti pada Lucky Wattimury, mantan Ketua DPRD Kota Ambon 2 periode yang sempat menjabat Ketua DPRD Provinsi Maluku pasca pelantikannya  dalam sidang Paripurna yang digelar di gedung Balai Rakyat Karang Panjang Ambon pada hari Jumat 25 Oktober 2019, jabatan empuknya itu pada akhirnya ternyata memang benar dicopot. Prosesi pelantikan Wattimury saat itu dilaksanakan bersama-sama ke-3 Wakil Ketua, masing-masing Richard Rahakbauw yang belakangan digantikan oleh R. Efendi Latuconsina dari Fraksi Partai Golkar dan Melkianus Sairdekut Partai Gerindra serta Abdul Azis Sangkala dari Fraksi PKS.. Ke-4 Pimpinan DPRD Provinsi Maluku saat itu dilantik berdasarkan SK Mendagri 161.81-5397 tahun 2019 tentang Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Zainuddin yang saat itu baru selang sebulan mutasi dari pos terdahulunya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Sumber DPD PDI Perjuangan Maluku di Karang Panjang Ambon mengaku, pencopotan Wattimury dari ke-2 jabatan empuknya itu oleh DPP PDI Perjuangan diatur dengan surat keputusan No. 271 tgl 9 Oktober 2022, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Megawati Sukarnoputri. Selain jabatan Ketua DPRD, sekaligus jabatannya sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku juga ikut dicopot dari Wattimury. Dikatakan, SK DPP PDIP yang mengatur tentang pencopotan Wattimiury hari Senin (17/10) itu telah dibacakan dalam rapat DPD PDIP Maluku. Hanya, tambah Sumber, karena dalam rapat tersebut, Ketua DPD Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku berhalangan tidak bisa ikut hadiri rapat, maka nantinya akan digelar lagi rapat susulan untuk memusyawarahkan kira-kira siapa-siapa saja diantara para kader yang layak akan diusulkan untuk menggantikan Wattimury menempati posisinya sebagai Ketua DPRD Maluku. Setidak-tidaknya akan diusung 3 (tiga) nama dari DPD PDIP Maluku di Ambon, selanjutnya menjadi wewenang penuh DPP untuk menilai dan memutuskan kira-kira siapa saja diantara mereka yang dipandang layak dibanding yang lain. Ditanyakan tentang nama-nama yang sebelum ini sudah beredar luas, Sumber membantah dengan mengatakan itu tidak benar, kecuali bila nama-nama itu merupakan hasil mufakat dari musyawarah yang digelar melalui rapat DPD. Tetapi sebagaimana telah diberitakan sebelumnya melalui media ini (Baca Berita : Wah Gawat, Jabatan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury Terancam Dicopot, edisi Kamis 20/10), sejak beberapa hari lalu sudah beredar luas sejumlah nama, baik untuk menggantikan Wattimury dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD mau pun Bendahara DPD. Setidak-tidaknya untuk menempati jabatan Ketua DPRD sudah lama santer beredar 2 (dua) nama, yaitu Samson Atapary yang sebelumnya berprofesi sebagai Praktisi Hukum dari Daerah Pemilihan Maluku-5 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Benhur Watubun dari Dapil Maluku-6 yang meliputi : Kabupaten Maluku Tenggara – Kota Tual – Kabupaten Kepulauan Aru. Dimintai komentar kira-kira siapa diantara ke-2 nama ini yang ideal, Pengamat Politik asal Ambon di Jakarta, Soleman. A. Lessy, yang juga alumni Lemhanas RI, mengatakan : “dalam konteks ini, untuk menilai siapa lebih ideal dibanding yang lain diantara ke-2 orang itu tentu merupakan kompetensi absolut DPP PDIP, karena harus merujuk pada parameter tertentu dengan memperhatikan kriteria-kriteria spesifik, sedangkan parameter mau pun kriteria itu tidak ada yang berlaku standar kecuali masing-masing parpol satu sama lain saling berbeda. Hanya kalau dimintai pendapat secara pribadi, menurut saya berdasarkan pertimbangan kepentingan taktis ke depan, ada baiknya DPP PDIP memperhatikan bobot elektoral masing-masing figur, tidak soal siapa orangnya”. Bobot elektoral yang dimaksudkan itu, jelas Sekjen AspekNU ini lebih lanjut, adalah jumlah raihan suara sah masing-masing figur dibandingkan dengan akumulasi perolehan suara sah parpol  mau pun jumlah suara sah menurut masing-masing Dapil Asal dalam pemilu 2019 lalu. Sebab bagaimana pun, bobot elektoral itu menunjukan kualitas simpati publik terhadap masing-masing figur, sedangkan atensi publik menurut dia merupakan hal terpenting bagi setiap parpol dalam kiprahnya di atas pentas politik praktis, apalagi mengingat pemilu tahun 2024 semakin dekat. Seperti diketahui, dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu tahun 2019 lalu KPU membagi wilayah Maluku dalam 7 (tujuh) Daerah Pemilihan (Da-Pil). Ke-7 Da-Pil itu terdiri dari : Da-Pil Maluku-1 Kota Ambon, Maluku-2 meliputi Kabupaten Buru di Namlea dan Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Maluku-3 Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Maluku-4 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Bula, Maluku-5 Kabupaten SBB di Piru, Maluku-6 meliputi Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur dan Kota Tual serta Kabupaten Kepulauan Aru di Dobo, dan Maluku-7 meliputi Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Tiakur dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Saumlaki. Untuk mengetahui jelas bobot elektoral masing-masing figur sebagaimana dikatakan Lessy, media ini berusaha mendapatkan data dari sumber otentik melalui situs website milik KPU Provinsi Maluku, yang diakses siang hari ini, Sabtu (29/10). Dalam keputusan KPU Provinsi Maluku No. 395/HK.03.1-Kpt/81/Prov/V/2019 tgl 20 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2019 terdapat Lampiran I memuat Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon sedangkan Lampiran II menyajikan  Jumlah Perolehan Suara dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Setiap Partai Politik, mulai Daerah Pemilihan (Da-Pil) Maluku-1 Kota Ambon sampai Da-Pil Maluku VII yang meliputi : Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Agar bisa melihat gambarannya secara detil dan utuh, dipilih rujukan dari Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon pada Lampiran I. Memperhatikan data Dapil Maluku-5, sesuai urut-urutannya dalam Daftar Calon Atapary berada pada urutan ke-2 meraih 5.258 suara mengungguli ke-4 calon lainnya, kemudian akumulasi suara sah untuk PDIP sebanyak 15.704 suara, sedangkan jumlah total suara sah pada Da-Pil Maluku-5 tercatat 127.313 suara. Selanjutnya data Dapil Maluku-6, Watubun duduk pada urut ke-1 dalam Daftar Calon memperoleh 3.951 suara masih diungguli Welhelm Daniel Kurnala calon nomor urut 5 dengan 3.970 suara yang belakangannya dipecat oleh DPP sebelum dilantik, sedangkan akumulasi suara sah untuk PDIP berjumlah 14.895 suara dengan jumlah total suara sah Dapil Maluku-6 sebanyak 145.716 suara. Dari data ini tergambar jelas, Atapary dengan raihan 5.258 suara sama artinya 4,13 % jumlah total suara sah Da-Pil Maluku-5 dan 33,48 % dari akumulasi suara sah PDIP di Da-Pil, sedangkan Watubun dengan raihan 3.951 suara berarti 2,71 % jumlah total suara sah Da-Pil Maluku-6 dan 26,53 % akumulasi suara sah PDIP di Da-Pil Maluku-6. Hanya ketika kembali ditanyakan kepada Lessy, dia mengaku sedang bersama tamu, namun sempat dijelaskan, bahwa apa yang dikemukakannya tadi itu semata-mata pendapat pribadinya saja dengan mempertimbangkan kepentingan taktis. Juga sebenarnya bukan secara spesifik ditujukan kepada PDIP saja melainkan bagi semua parpol bila diperhadapkan dengan persoalan yang sama. Sebab, menurut dia, berdasarkan pengamatannya dalam persoalan semacam ini pada umumnya bobot elektoral diabaikan begitu saja padahal menurut pendapatnya tergolong fundamental bila ditimbang dengan kepentingan tiap-tiap parpol ke depan. Idealnya, kata dia, dalam persoalan seperti ini kalau diantara calon-calon yang diusulkan setelah ditimbang menurut semua aspek sama baiknya, maka bobot elektoral bisa dijadikan kriteria alternatif untuk menentukan siapa lebih unggul dibanding yang lain. [ Red/Akt-13/Munir Achmad ]     AktualNews  

Tags :
Kategori :

Terkait