Kuasa Hukum Dorong Penetapan Tersangka Kasus PT SMGP

Kamis 27-10-2022,16:43 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Madina, AktualNews - Gerak cepat Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) memproses hukum serta melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan korban atas dugaan tindak pidana korporasi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum pelapor dari kantor RAY Firm Panyabungan. Kuasa Hukum M. Yusuf Pardamean Nasution, SH didampingi advokat Amir Mahmud, S.Ag, MH, MCL dan Rahmad Hariandi, SHI menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisan, terkhusus kepada Kapolres AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq yang telah memproses pelaporan dari korban Mukhlis Nasution alias Raja Sibanggor, warga Desa Sibanggor Julu Kec Puncak Sorik Marapi, beberapa waktu yang lalu. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas gerak cepat penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi dan korban,” katanya kepada pers di Panyabungan, Selasa malam (25/10). Yusuf menjelaskan, kejadian dugaan kebocoran gas beracun dan permasalahan lain yang terjadi berulang kali di wilayah kerja PT SMGP bukan lagi faktor alam, melainkan kelalaian. “Ini bukan lagi faktor alam, tapi jelas kelalaian dari manajemen perusahaan,” jelasnya. Dia menerangkan, dengan berulangnya kejadian yang menyebabkan jiwa dan kenyamanan masyarakat terancam harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka merupakan bentuk dari pertanggung jawaban pihak perusahaan di hadapan hukum dan sebagai efek jera,” terang Yusuf. Kantor hukum RAY Law Firm selaku kuasa hukum pelapor dan Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) mengaku percaya dengan kinerja personel Polres Madina dalam menyelesaikan kasus ini. “Terlebih kepada Pak Fahri Amin sebagai penyidik yang melakukan pemeriksaan. Melihat kinerja polisi, kami yakin akan ada penetapan tersangka minimal satu orang atau bahkan lebih,” ungkapnya. Hal senada disampaikan oleh Rahmad Hariandi, SHI bahwa slogan Presisi yang dijunjung kepolisian Republik Indonesia telah meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus hukum kepada kepolisian. “Apalagi dalam presisi itu ada penekanan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,” urai Rahmad. “Maka dari itu kami sangat yakin Polres Madina mampu menyelesaikan kasus ini dan menyeret mereka yang bertanggung jawab secara hukum untuk diadili. Kami hakkul yakin pasti ada tersangka,” tutupnya. Untuk diketahui, sebelumnya Mukhlis Nasution melaporkan manajemen PT SMGP ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana kejahatan korporasi dan lingkungan hidup yang tertuang dalam LP /B/299/X/ 2022/ SPKT Polres Madina tanggal 06 Oktober 2022. (Red/Akt-52/Jufrizhal Efendi Nst)   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait