Proyek Pasar Modern di Margasari Tigaraksa kuat dugaan langgar Pepres No 112 thn 2007

Sabtu 22-10-2022,13:07 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, AktualNews-Dugaan Pembangunan Pasar Modern di Margasari Tigaraksa yang belum mengantongi ijin semakin kuat ketika media mencoba menanyakan prihal perijinanya kepada Dinas terkait yaitu Dinas tata ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pada jumat pagi (21/10/2022) dimana semua pejabat yang terkait di nyatakan tidak berada di tempat oleh resepsionis nya bahkan melalui media seluler tak ada jawaban yang membenarkan jika Proyek pembangunan pasar modern di Margasari Tigaraksa sudah mengantongi ijin. Di Peraturan Presiden no 112 tahun 2007 bab V pasal 15 tentang Pembinaan dan Pengawasan,memaparkan semua tentang Pengawasan dari Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Dinas tata ruang dan bangunan, namun jika soal perijinan belum di keluarkan oleh Pemda kemudian Pembangunan pasar modern oleh Pt Rifanti Perkasa Indonesia tetap berlangsung itu artinya pasal 15 bab 5 di Pepres no 112 thn 2007 tidak di terapkan oleh Dinas Tata ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Kemudian Camat Tigaraksa Hj.Rahyuni S.Sos ketika di tanya oleh media mengatakan bahwa Pembangunan pasar modern itu sama sekali belum ijin kepada nya itu artinya Pemerintah Daerah tingkat Kecamatan belum mengetahui sebelumnya tentang Pembangunan Pasar Modern di wilayah nya.[Red/Akt -15]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait