Foto Dokumentasi : UKW pertama Tahun 2017, GSG Kab, Tangerang. Cisoka, AktualNews-Terkait pemberitaan media harian online AktualNews.co.id, yang menyoroti dugaan Pokja MCC wilayah kecamatan Cisoka kuasai proyek di wilayah kecamatan Cisoka, hal tersebut dimana berdasarkan adanya pernyataan bukti percakapan Chat WA, (diduga chat wa, dari salah satu pemborong-red), dengan awak media harian online AktualNews.co.id, pasalnya di pesan WhatsApp, diduga pemborong mengarahkan untuk koordinasi dengan ketua Pokja MCC kecamatan Cisoka, dengan adanya pemberitaan tersebut diduga penasehat Pokja MCC kecamatan Cisoka, tidak menerima dan terkesan mengintervensi pemberitaan media harian online AktualNews.co.id,
- Dugaan intervensi yang dilakukan oleh penasehat Pokja MCC kecamatan Cisoka kepada awak media harian online AktualNews.co.id, sebagai berikut :
- 1. Penasehat Pokja MCC : pernah belajar wartawan belum pernah KLW dan UKW belum hati-hati (Bentuk unsur pengancaman-red), itu sudah menyakut organisasi, tidak dijelaskan "apa organisasinya", kebetulan saya penasehatnya jadi jangan salahkan saya kalau saya akan melakukan langkah hukum, (Chat WA-red) penasehat Pokja MCC kepada wartawan media harian online AktualNews.co.id.KLW biasa disingkat (Karya Tulis Wartawan -red), biasa disingkat UKW (Uji Kompetensi Wartawan-red), yang menjadi pertanyaan apakah media yang tergabung di Pokja MCC kecamatan Cisoka, juga sudah memiliki sertifikasi KLW dan UKW.
- 2. Harusnya bicara Oknum bukan Organisasinya sayang tidak dijelasan secara eksplisit maksud dari kata-kata Oknum dan Organisasinya seperti apa* (Chat WA penasehat Pokja MCC kecamatan Cisoka-red).
- 3. Penasehat Pokja MCC kecamatan Cisoka (bukti Chat WA-red), jangan salahkan saya akan melakukan langkah hukum. Untuk diketahui dalam UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan dalam BAB II, Pasal 2. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4. Ayat (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5. Ayat (1). Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah. di dalam ayat (2). dan ayat (3), disebutkan Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Tolak. Pasal 8. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.