Cisoka, AktualNews-Media online yang tergabung di Media Center Cisoka/Pokja, kini sudah keluar dari tupoksinya sebagai wartawan atau jurnalis sebagai mana dimaksud di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pres, BAB II, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pres, Pasal 3 ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (bukan memback-up proyek-red), dan Pasal 6, Pres nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; dan b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Parahnya lagi, peranan pres (Pokja MCC-red) di wilayah kecamatan Cisoka, sekarang telah beralih fungsi (beking proyek/satu pintu-red), hal tersebut berdasarkan adanya dugaan proyek pembangunan di wilayah kecamatan Cisoka di duga di kuasai/dibackup oleh Pokja MCC (Media Center Cisoka-red). Pasalnya saat awak media harian online AktualNews.co.id, mengkonfirmasi ke salah satu (diduga pemborong-red), saat di konfirmasi yang bersangkutan mengatakan kepada awak media harian online AktualNews.co.id, komunikasi saja dengan pak Shandy ya pak, Wartawan : Pak Shandy siapa ya pak ? pemborong : ketua MCC Cisoka pak, Yang menjadi pertanyaan besar tupoksi wartawan atau jurnalis seperti apa dan berpedoman dengan apa???, Dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pres tidak ada satupun pasal yang mengatakan profesi wartawan menjadi bekingan proyek, dan hal tersebut apakah dapat di benarkan, wartawan atau jurnalis dengan memback-up proyek pembangunan khususnya di wilayah kecamatan Cisoka, ini harus segera di benahi jika perlu "Dewan pres meninjau kembali media yang tergabung di Pokja MCC, wilayah kecamatan Cisoka ".[ Red/Akt-26/Har ] AktualNews
Parah.!!!, Proyek Pembangunan di Wilayah Kec, Cisoka Diduga Dikuasai MCC Pokja Wilayah Kecamatan Cisoka
Minggu 09-10-2022,08:21 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :