Diduga Team Pengadaan Lahan Waduk Karian di Kabupaten Lebak Dinilai Cacat Hukum

Kamis 22-09-2022,19:58 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Lebak, Banten - AktualNews.co.id | Sidang Gugatan nilai ganti kerugian waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat Alot. Persidangan lanjutan dilaksanakan pada hari Rabu 21 September 2022 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu masyarakat penggugat sangatlah tegang dan ramai, karna team kuasa hukum dari LBH Citra Keadilan yang dikomandoi "Bang Ris masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat dan menghadirkan saksi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik selalu Wakil ketua KNPI Banten. Kepada team media Asep Taufik menyampaikan bahwa kenapa saya memberikan kesaksian" karena pada persidangan terkait ketidak profesionalanya team pengadaan lahan waduk karian. "Ya saya katakan team pengadaan lahan waduk karian ini tidak profesional, kenapa saya katakan demikian, karena saya melihat langsung ketika saya mendampingi orang tua saya di musyawarah nilai ganti kerugian yang diadakan di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu". Jelas Asep. Masih kata Asep, pertama masyarakat tidak pernah di berikan data nomonatif, yang mana data nomonatif tersebut harus di ketahui oleh masyarakat supaya masyarakat tahu apa saja yang belum tercatat. Yang ke dua, masyarakat tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga, yang ada di interfensi supaya segera menandatangani nominal.karena bila tidak segera di tanda tangani maka tanahnya akan di Rendam dan tidak akan dapat ganti rugi," lanjut Asep. Padahal didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa data nominatif itu wajib diumumkan kepada masyarakat. Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebutpun pada fakta nya bukan musyawarah tetapi masyarakat bukan diajak musyawarah melainkan di suruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian," tambah Asep. "Dan saya menilai bahwa team Pengadaan Lahan waduk karian melanggar aturan perundang undangan khusus nya uu no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tegasnya. Saya berharap diputusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu ada dan bisa didapatkan di pengadilan yang mulia ini," tutup Asep. [Red/Akt-49/08/2021].   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait