Labuhanbatu, Aktual News-Team satuan reskrim polres labuhanbatu Berhasil gagalkan peredaran 158 kotak Rokok Luffman Tanpa bea cukai kamis 11/07/2019 sekira pukul.17.00 wib di jln.wr supratman kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten labuhanbatu. AKBP Frido situmorang SH.SIK Mengatakan Bahwa penangkapan Truck Fuso berwarna kuning Merk Mitsubishi dengan Nopol BL.8845.PZ yang Bermuatan 158 (seratus lima puluh delapan) kotak rokok tanpa bea cukai Merk Luffman, dengan perincian perkotak berisi 50 slok dan 1 slok berisi 10 Bungkus. "Paparnya. Setelah dilakukan introgasi kepada supir dan kenek Mobil tersebut menerangkan bahwasanya Rokok tanpa bea cukai sebanyak 158 kotak tersebut didapat dari saudara Amir (LK) islam (40thn) warga jambi yang meminta tolong kepada supir untuk mengantarkan kotak tersebut kemedan, dan apabila sampai di Medan akan diberikan upah sebesar 10 juta. Saat dikonfirmasi Awak media supir mengatakan tidak mengetahui apa yang dibawa, setelah diamankan pihak polres labuhanbatu barulah supir dan kenek mengetahui bahwa isi kota tersebut adalah Rokok yang tidak ada Cukai nya atau tidak terdaftar di pemerintahan (ilegal). " Jelasnya. Kapolres labuhanbatu AKBP Frido situmorang.SH.SIK melalui kasat Reskrim Akp.Jamakita Purba, SH.MH Akan melimpahkan kasus Tersebut ke Bea cukai Teluk Nibung untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. "tutupnya. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Teks foto: Polres labuhanbatu saat confrensi pers.
Team Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil Gagalkan 158 kotak peredaran Rokok Luffman tanpa Bea cukai
Rabu 17-07-2019,15:32 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :